(Guru yang digaji Pemerintah)
Wahai guru…
Siapakah guru PNS itu? Bagaimana mereka mendapatkan penghasilan? Apa yang membedakannya dengan guru biasa?
Pertanyaan-pertanyaanmu ini tampak sederhana, namun menyimpan sejarah panjang, penuh perjuangan, dan sarat makna tentang bagaimana negara memandang pendidikan serta para pendidiknya. Mari kita menelusuri jejaknya, bukan hanya sebagai rangkaian peristiwa, tetapi sebagai kisah tentang pengabdian yang lahir dari masa-masa paling sulit dalam sejarah bangsa ini.
Sebelum kemerdekaan, dunia pendidikan di Nusantara berada di bawah kendali penuh pemerintah kolonial Belanda. Sistem pendidikan saat itu tidak dirancang untuk mencerdaskan seluruh rakyat, melainkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi penjajah kolonial Belanda. Maka lahirlah sistem yang diskriminatif, membedakan manusia berdasarkan ras dan asal-usul.
Aku masih teringat, dulu guru yang mengajar di sekolah buatan penjajah kolonial Belanda terdiri dari dua golongan, yaitu : Guru Pribumi (inlander) dan Guru Eropa (Meneer). Penyebutan Guru Pribumi dan Guru Eropa sangat dipengaruhi oleh kebijakan pendidikan yang diskriminatif. Guru Eropa sangat diistimewakan dengan mendapatkan akses pendidikan terbaik, fasilitas lengkap, serta penghargaan tinggi. Sebaliknya, Guru Pribumi hanya diberi akses pendidikan terbatas. Bahkan sering kali diposisikan sebagai tenaga pelengkap.
Secara keseluruhan, istilah Inlander (Guru Pribumi) dan Meneer (Guru Eropa) bukan sekedar sebutan, melainkan sebagai alat untuk merendahkan martabat. Tujuannya agar tetap mempertahankan kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara. Namun, dari sistem yang timpang itulah lahir benih-benih kesadaran. Banyak tokoh bangsa yang justru tumbuh dari sistem pendidikan kolonial, tetapi kemudian melawannya dengan nasionalisme dan cinta tanah air yang tertanam di benak mereka.
Ketika kemerdekaan diproklamasikan pada tahun 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, bangsa Indonesia tidak hanya melepaskan diri dari penjajahan fisik, tetapi juga mulai membangun sistemnya sendiri, termasuk dalam bidang pendidikan. Sejak itu status guru pun ikut berubah. Guru tidak lagi sekadar tenaga pengajar, tetapi diakui sebagai bagian dari aparatur negara.
Presiden Soekarno memberikan amanat kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (MENPAN RB; sekarang) untuk mengumumkan bahwa guru sebagai Pegawai Negara Republik Indonesia. Pemerintah mulai mendata, merekapitulasi, dan mengangkat guru sebagai pegawai negara. Ini adalah langkah besar, karena untuk pertama kalinya guru mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai profesi yang strategis. Pengakuan ini bukan hanya soal status, tetapi juga tanggung jawab. Guru menjadi ujung tombak dalam membangun identitas bangsa yang baru merdeka.
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia belum benar-benar aman. Agresi militer dari Belanda dan Inggris masih terjadi hingga tahun 1950-an. Di berbagai daerah, suara tembakan dan ledakan bukanlah hal yang asing. Namun di tengah kondisi itu, proses belajar mengajar tetap berlangsung.
Guru tetap fokus berjuang di bidang pendidikan dengan berusaha menghapuskan buta huruf, menanamkan jiwa kebangsaan, dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama di sekolah. Mereka mengajar pada situasi yang benar-benar masih mencekam. Agresi militer dari bangsa penjajah masih terus berlangsung. Guru mengajar bukan hanya dengan kapur dan papan tulis, tetapi juga dengan keberanian. Mereka berjalan jauh ke sekolah, melewati medan berbahaya, bahkan terkadang harus berpindah-pindah tempat demi menghindari konflik. Rela demi tugas negara walaupun nyawa taruhannya.
Kemerdekaan membawa tantangan besar seperti kekurangan tenaga pendidik. Banyak guru Belanda yang kembali ke negaranya, meninggalkan kekosongan di sekolah-sekolah. Pemerintah pun bergerak cepat. Didirikanlah berbagai lembaga pendidikan guru, serta kursus-kursus singkat untuk mencetak tenaga pendidik dalam waktu singkat. Agar mempercepat pemenuhan kebutuhan guru di seluruh pelosok tanah air. Meskipun kualitasnya belum sempurna, langkah ini sangat penting untuk memastikan pendidikan tetap berjalan.
Pada masa Orde Lama pangkat guru ditentukan oleh ijazah (Pendidikan Guru) atau pengalaman mengajar. Golongan pangkat masih cukup terbatas dibandingkan era modern. Guru-guru baru masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada peraturan administrasi kepegawaian tahun 1950-an.
Memasuki tahun 1960-an, situasi politik Indonesia semakin tidak stabil. Ketegangan ideologi, konflik internal, serta dinamika kekuasaan membuat banyak sektor terdampak, termasuk pendidikan. Fokus pemerintah terhadap pendidikan mulai terabaikan. Kepangkatan guru terpengaruh oleh situasi politik yang tidak menentu. Saling tarik menarik kepentingan membuat guru semakin tidak jelas posisinya. Secara garis besar, pangkat guru PNS di masa ini adalah masa perintisan, perjuangan kesetaraan, dan transisi kepegawaian di tengah gejolak politik.
Sejarah pangkat guru pada masa Orde Baru (1966-1998) ditandai dengan pendekatan birokratis-sentralistik. Di mana guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kenaikan pangkat lebih menitikberatkan pada administrasi. Belum ada sistem penilaian kinerja yang terstruktur seperti saat ini. Guru hanya perlu mengumpulkan berkas-berkas utama kepegawaian, seperti Surat Keputusan (SK) dan daftar hadir, tanpa proses penilaian kinerja yang rumit. Belum ada tuntutan seperti publikasi ilmiah, penelitian, atau inovasi pembelajaran seperti sekarang. Meski demikian, guru tetap menjalankan tugasnya. Mereka tetap mengajar, mendidik, dan menjaga harapan bangsa, meskipun kondisi negara sedang tidak menentu.
Pada masa awal orde lama, struktur gaji yang tercantum dalam dokumen negara menunjukkan angka yang relatif rendah nominalnya karena disesuaikan dengan nilai tukar dan kondisi ekonomi pasca-perang. Berdasarkan dokumen arsip pemerintah (seperti Lampiran PP 21/1948), gaji golongan rendah hingga menengah berkisar antara Rp 45 hingga Rp 100-an per bulan, tergantung pada jenis jabatan, kementerian, dan masa kerja. Dan setelah pensiun, guru PNS juga masih dapat menikmati gaji bulanan dari pensiunan mereka. Inilah keuntungan guru PNS dibanding yang lain.
Namun jauh sebelum itu, kita ulas dulu syarat untuk menjadi guru sejak pasca kemerdekaan. Saat zaman kolonial Belanda, calon guru harus menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat selama 3 tahun. Kelak setelah Indonesia merdeka, masa pendidikan di Sekolah Rakyat menjadi 6 Tahun. Untuk itu bagi calon guru harus memiliki pendidikan diantaranya :
Sekolah Guru A (SGA), dengan syarat lulus dari Sekolah Rakyat yang menempuh pendidikan selama 6 tahun. Baru kemudian bisa melanjutkan ke Sekolah Guru A (SGA) dengan masa pendidikan selama 6 tahun. Jika di bandingkan dengan sekarang, maka lulusan Sekolah ini setara dengan lulusan SMA.
Sekolah Guru B (SGB), syaratnya juga harus lulus dari Sekolah Rakyat terlebih dahulu. Baru bisa melanjutkan ke Sekolah Guru B (SGB) dengan menempuh pendidikan selama 4 tahun. Lulusan Sekolah ini setara dengan SMP (sekarang).
Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), sedangkan untuk menjadi guru Agama harus menempuh pendidikan selama 6 tahun di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Baru berhak untuk diangkat menjadi Guru Agama.
Dari tingkat lulusan inilah kemudian pemerintah menetapkan pangkat dan golongan bagi guru PNS. Ada 17 tingkat susunan pangkat dan golongan PNS dimulai dari pangkat Juru Muda I a sampai dengan pangkat Pembina Utama IV e. Akan tetapi guru langsung mendapatkan pangkat Pengatur Muda II a. Ini disebabkan karena guru memiliki ijazah lulusan SGA atau SGB atau PGAN. Begitu juga dengan gaji yang diterima sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Jabatan fungsional guru ditetapkan pada tahun 1989. Sebelumnya guru PNS tidak memiliki jabatan fungsional. Pangkat tertinggi hanya hingga III/d. Jika ingin meningkatkan karir untuk naik pangkat ke IV/a ke atas, maka guru harus menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah. Sejak tahun inilah Namun setelah adanya jabatan fungsional guru memungkinkan untuk naik pangkat ke IV/a ke atas tanpa harus jadi kepala sekolah. Guru dapat naik pangkat tanpa harus meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik.
Kini, sistem kepegawaian guru telah jauh berkembang. Guru dapat mencapai pangkat tertinggi, yaitu Pembina Utama (IV/e), melalui sistem angka kredit. Angka kredit ini diperoleh dari berbagai kegiatan, seperti:
- Mengajar
- Mengembangkan bahan ajar
- Melakukan penelitian
- Menulis karya ilmiah
- Mengikuti pelatihan
Sistem ini mendorong guru untuk terus belajar dan berkembang. Namun di sisi lain, tantangan juga semakin besar. Tuntutan administrasi meningkat, kompetensi harus terus diperbarui, dan peran guru semakin kompleks.
Menjadi guru PNS memang memberikan jaminan dan stabilitas ekonomi. Namun di balik itu, ada tanggung jawab besar mendidik generasi masa depan bangsa. Karena sejatinya, guru bukan hanya pekerja. Guru adalah penjaga peradaban. Jadi, tertarik menjadi guru PNS?
Kreator : Syahril Fuadi Nasution (Fuady Syahnaz)
Comment Closed: Guru Pegawai Negeri Sipil
Sorry, comment are closed for this post.