Penulis : Suryani (Member KMO Alineaku)
Perselisihan tentang hak ulayat, masih kerap terjadi hingga saat ini, di wilayah Papua Barat umumnya dan secara khusus daerah Kabupaten Fak fak, lebih berfokus pada daerah Distrik Teluk Patipi, Konflik yang sering muncul dari segi kekuasaan untuk menguasai, mengelola, dan pemanfaatan hasil, dengan estimasi keuntungan yang menggiurkan tanpa melihat dampak yang akan muncul nantinya. Hal ini dilakukan oleh kelompok – kelompok tertentu dengan satu pemimpin yang mengarahkan. Konflik ini tak jarang menimbulkan berbagai masalah, sebagai pemicu salah satu diantaranya rusaknya keharmonisan hubungan sosial dalam masyarakat adat dalam suatu marga/keret yang mendiami dan memiliki hak ulayat atas tanah tersebut.
Penyebab yang menimbulkan konflik antara lain :
- kurangnya pemahaman sejarah ketetapan batas-batas wilayah seseorang dalam suatu marga.
- Minimnya, tingkat kesadaran tentang hak kepemilikan tanah.
- Semakin tinggi kebutuhan atas tanah, dan pemanfaatannya
Dalam setiap marga, sejarah tentang hak kepemilikan serta batas – batas (Nter), yang menjadi wewenang marga maupun perorangan, sering kali diturunkan secara turun – temurun oleh orang tua, maupun yang dituakan dalam masing masing marga. Tentang bagaimana mengelola, memakai tanpa melintasi batasan hak milik orang lain atau marga lain yang memiliki hak berbatasan satu sama lain.
Persoalan tersebut selama ini perlu dilakukan pengkajian secara bersama-sama dari tokoh-tokoh adat, kepala dusun, serta marga yang yang memiliki hak dan memegang kekuasaan dalam wilayah suatu wilayah, sehingga pemahaman akan hak serta batas-batas dan hak ulayat, marga, maupun perorangan tidak dikuasai secara sepihak oleh individu ataupun kelompok – kelompok tertentu. Terkadang penunggang ide, pemicu konflik ini pula datang dari orang – orang muda dengan latar belakang yang berbeda-beda, serta memiliki pemahaman lebih tinggi dalam segi ilmu pengetahuan. Tentu menjadi salah satu kekurang bagi kelompok –kelompok yang melewati batasan hak milik tanah orang lain.
Solusi atau upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yakni; pendekatan kekeluargaan, melakukan mediasi dalam pengadilan adat oleh kepala dusun, tokoh-tokoh adat serta masyarakat, marga pemilik hak yang merasa dirugikan. Apabila perseturuan beberapa kubu yang merasa dirugikan ini berdampak tindakan kriminal, maka solusi lain yang dapat ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian dan, hasil kesepakatan, maupun perjanjian yang baik.
“Naskah ini merupakan kiriman dari peserta KMO Alineaku, isi naskah sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis”
Comment Closed: Kekuasaan Mempersempit Hak Milik Tanah
Sorry, comment are closed for this post.