Ketidakmampuan mengelola stres kerja yang dimaksud adalah kondisi di mana individu dari tenaga kerja merasa kewalahan atau tidak mampu mengendalikan tekanan yang muncul dari tuntutan pekerjaan, lingkungan kerja, atau faktor lain yang mempengaruhi kenyamanan di tempat kerja. Ketidakmampuan ini dapat disebabkan oleh kurangnya keterampilan dalam menghadapi stres, dukungan yang tidak memadai, atau kondisi kerja yang sangat menekan dan tidak seimbang, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya tentang beban kerja.
Dampak dari ketidakmampuan mengelola stres kerja meliputi:
- Penurunan kesehatan mental mengakibatkan stres yang tidak terkendali dapat memicu gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan kelelahan emosional, yang dapat mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesionalnya.
- Stres yang berlarut-larut meningkatkan risiko gangguan fisik seperti hipertensi, gangguan tidur, masalah pencernaan, dan penurunan sistem imun.
- Penurunan kinerja dan produktivitas jika ketidakmampuan mengelola stres membuat seseorang kesulitan untuk berkonsentrasi, berpikir jernih, dan mengambil keputusan yang efektif, sehingga mengurangi kinerja dan produktivitas di tempat kerja.
- Ketegangan dalam hubungan kerja ini juga dapat memicu stres, jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan ketegangan dalam hubungan antar rekan kerja, menurunkan semangat tim, dan memperburuk lingkungan kerja.
Untuk mengatasinya, penting bagi individu tenaga kerja maupun bagi perusahaan untuk memperhatikan teknik manajemen stres, seperti pelatihan pengetahuan mengatasi stres (coping skills), menciptakan lingkungan kerja yang suportif, memberikan jadwal kerja yang fleksibel, serta mengutamakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Menghindari stres kerja di perusahan lelah diatur oleh peraturan pemerintah seperti kondisi tekanan fisik, mental, atau emosional yang dialami tenaga kerja akibat tuntutan pekerjaan yang berlebihan, lingkungan kerja yang tidak kondusif, atau faktor lain yang berkaitan dengan tugas dan tempat kerja. Di Indonesia, stres kerja sudah diakui sebagai faktor penting yang perlu diatur dalam berbagai peraturan, terutama untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Beberapa peraturan yang mengatur stres kerja, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas kondisi kerja yang aman dan sehat. Ini termasuk manajemen terhadap faktor risiko yang dapat memicu stres kerja, seperti beban kerja yang tidak seimbang, waktu kerja yang berlebihan, atau lingkungan kerja yang tidak mendukung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP ini mengharuskan perusahaan untuk menerapkan SMK3, yang mencakup pengelolaan risiko terhadap kesehatan mental, termasuk upaya pencegahan stres kerja. Perusahaan diharuskan untuk mengenali potensi sumber stres dan menyediakan langkah-langkah pencegahan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Permen ini mengatur tentang pengendalian lingkungan kerja yang berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan fisik dan mental pekerja. Salah satu fokusnya adalah pada faktor psikososial, termasuk stres kerja yang dapat mempengaruhi kinerja dan kesehatan pekerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 464 Tahun 2022 tentang Kesehatan Mental di Tempat Kerja. Peraturan ini Kepmen ini secara khusus mengatur tentang kesehatan mental di tempat kerja, termasuk manajemen stres kerja. Ini termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk mengidentifikasi risiko psikososial, memberikan pelatihan manajemen stres, serta menyediakan program kesejahteraan mental bagi pekerja.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini juga mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kesehatan mental, sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja. Ini memberi perhatian lebih pada kebutuhan untuk mengurangi beban kerja yang berlebihan dan memperbaiki kondisi kerja untuk menurunkan risiko stres.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, baik secara fisik maupun mental, sehingga risiko stres kerja yang dapat merugikan pekerja dapat dikelola dengan baik.
Ketidakmampuan mengelola stres kerja dapat menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik, serta menurunkan produktivitas dan keselamatan di tempat kerja. Untuk mencapai tujuan dan sasaran K3, penting untuk menangani stres kerja secara efektif. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini:
- Program manajemen stres memerlukan adanya pelatihan untuk tenaga kerja tentang teknik manajemen stres, seperti relaksasi, teknik pernapasan, meditasi, dan strategi mengatasi (coping). Pelatihan ini membantu tenaga kerja mengidentifikasi dan mengatasi sumber stres secara efektif.
- Menyelenggarakan workshop kesehatan mental atau seminar tentang kesehatan mental dan strategi untuk mengelola stres, termasuk bagaimana mengenali tanda-tanda stres berlebihan dan cara mencari bantuan.
- Menyediakan dan mendukungan kesehatan mental untuk konseling psikologis, baik internal (misalnya, konselor perusahaan) atau eksternal (misalnya, melalui program bantuan karyawan).
- Mengimplementasikan program kesehatan mental yang menawarkan berbagai layanan dukungan, seperti konseling, terapi kelompok, dan sumber daya pendidikan.
- Mengelola beban kerja dengan penjadwalan yang realistis seperti atur beban kerja secara realistis dan adil. Pertimbangkan untuk mengurangi beban kerja yang berlebihan dan memastikan bahwa tenggang waktu dapat dicapai tanpa menimbulkan stres yang berlebihan.
- Pastikan setiap tenaga kerja memiliki tugas yang jelas dan dapat diatur. Ketidakpastian dalam tanggung jawab dapat menambah stres.
- Sediakan fasilitas yang mendukung lingkungan tempat kerja dengan berbagai fasilitas relaksasi, seperti ruang istirahat, area santai, atau kegiatan yang mengurangi stres.
- Ciptakan budaya kerja yang positif dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja, termasuk pengakuan dan penghargaan atas tercapainya K3, serta dukungan sosial dari rekan kerja dan manajer.
- Ajarkan keterampilan coping kepada karyawan, seperti manajemen waktu, penyelesaian masalah, dan teknik resolusi konflik, untuk membantu mereka mengatasi situasi stres.
- Latih tenaga kerja dalam keterampilan berkomunikasi yang efektif untuk mengurangi stres terkait dengan komunikasi yang buruk atau konflik.
- Implementasikan kebijakan kerja fleksibel terhadap jam kerja untuk bantu tenaga kerja menyeimbangkan pekerjaan dengan tutntutan kehidupan pribadi mereka, yang dapat mengurangi stres.
- Pertimbangkan opsi kerja jarak jauh atau kerja dari rumah untuk memberikan fleksibilitas tambahan bagi karyawan yang mungkin mengalami stres karena waktu perjalanan atau tanggung jawabnya.
- Lakukan pemantauan melalui survei untuk menilai tingkat stres di tempat kerja dan identifikasi area yang membutuhkan perhatian. Gunakan hasil survei untuk mengembangkan kebijakan atau program yang lebih baik.
- Evaluasi efektivitas program manajemen stres secara berkala. Tindak lanjuti umpan balik dari tenaga kerja untuk meningkatkan program yang ada.
- Mendapatkan dukungan untuk melatih manajer yang mengalami stres. Manajer harus bisa mengenali tanda-tanda stres dan memberikan dukungan yang sesuai.
- Dorong kepemimpinan yang positif dan penuh empati untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
- Buatkan strategi peningkatan kesejahteraan dalam program kesehatan dan kebugaran dengan menyediakan, seperti keanggotaan gym, kelas yoga, atau kegiatan sosial yang mendukung kesejahteraan fisik dan mental.
- Pastikan tenaga kerja memiliki akses yang memadai bagi hak cuti dan liburan untuk istirahat dan pemulihan dari stres kerja.
- Pertimbangkan penggunaan aplikasi atau alat digital yang dirancang untuk membantu tenaga kerja mengelola stres, seperti aplikasi meditasi atau pelacak kesehatan mental.
- Implementasikan teknologi untuk mengotomatisasi tugas-tugas rutin dan mengurangi beban kerja manual yang dapat menyebabkan stres.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perusahaan dapat membantu tenaga kerja mengelola stres dengan lebih baik, menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, dan mendukung pencapaian tujuan serta sasaran K3.
Kreator : Refdi Madefri
Comment Closed: Ketidakmampuan Mengelola Stress Kerja (Bagian 15)
Sorry, comment are closed for this post.