KATEGORI
  • Adat & Budaya
  • Agrikultur
  • Aksi
  • Arsitektur
  • Artikel
  • Asmara
  • Autobiografi
  • autobiography
  • Bahasa & Sastra
  • Berita Alineaku
  • Bisnis
  • Branding
  • Catatan Harian
  • Cerita Anak
  • Cerita Pendek
  • Cerita Rakyat
  • Cerpen
  • Cinta
  • Cita – Cita dan Harapan
  • Dongeng
  • Drama
  • Ekonomi
  • Epos
  • Event
  • Fabel
  • Fantasi
  • Fiksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan Antarpribadi
  • Hukum
  • Humanis
  • Humor
  • Ilmu Manajemen
  • Inspirasi
  • Istri
  • Kampus
  • Karir dan Kewirausahaan
  • Keagamaan
  • Keluarga
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesehatan Mental
  • Ketenagakerjaan
  • Kisa Masa Kecil
  • Kisah Inspiratif
  • Kritik Media
  • Kuliner
  • Legenda
  • Lifestyle
  • Lingkungan Hidup
  • Manajemen
  • mengelola toko
  • Mental Health
  • Moralitas
  • Motivasi
  • Novel
  • Nutrisi
  • Nutrition
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Parenting
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Karir
  • Pendidikan Keuangan
  • pengalaman hidup
  • Pengembangan Diri
  • Perjalanan Hidup
  • Pernikahan
  • Persahabatan
  • Pertemanan
  • Petualangan
  • Petualangan Alam
  • Pilih Kategori
  • Pilih Menu
  • Politik
  • Psikologi
  • Psikologi Sosial
  • Puisi
  • Romansa
  • Romantisme kehidupan
  • Rumah Tangga
  • Satir
  • SDM
  • Sejarah
  • Self-Acceptance
  • Self-Awareness
  • Seni & Budaya
  • Sosial
  • spiritual journey
  • Strategi
  • Teknologi
  • Tempat Wisata
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wanita
  • Beranda » Artikel » Konsep dasar zakat

    Konsep dasar zakat

    BY 07 Jul 2024 Dilihat: 146 kali
    Konsep dasar zakat_alineaku

     1. Pengertian Zakat 

    Kata zakat berasal dari kata zaka dalam Bahasa Arab yang artinya tumbuh dengan subur. Jika arti tersebut dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Berdasarkan makna tersebut, zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. 

    Menurut KBBI (1988), zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Menurut UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

    Menurut Syech Yusuf al-Qardawi, secara bahasa, zakat bermakna an-nama, wazada, walbarakatu, wat-thaharatu yang artinya menumbuhkan, menambah, memberkati dan mensucikan. Secara istilah, Syech Yusuf al-Qardawi mendefinisikan zakat sebagai kalimat yang menyatakan Sebagian harta yang wajib diberikan kepada mustahiq (Wahid Al-Faizin et al., 2017). Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa zakat adalah suatu sebutan dari hak Allah Swt yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebajikan (Sabiq, 1990). 

    Ilmuwan muslim asal Malaysia, Abdul Azis bin Muhammad mengatakan bahwa kata zakat, secara harfiah bermakna pertumbuhan, atau meningkatkan dan juga kemurnian. Hal tersebut merujuk pada kalimat al-Quran: Qad aflaha man tazakka. Artinya sesungguhnya yang suci itu. Menurutnya, ayat al-Quran tersebut menunjukkan bahwa zakat menjadi variabel penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Karena menunaikan zakat akan memberikan kemakmuran, pertumbuhan, kebaikan. Menunaikan zakat juga berarti mensucikan diri dan harta dari dosa (Basri & Khali, 2014). Menurut istilah dalam kitab al-Hawi dan juga al-Mawardi yang mendefinisikan bahwa zakat adalah nama pengambilan tertentu dan dari harta tertentu, yang menurut sifat-sifat tertentu, dan juga untuk diberikan kepada golongan tertentu (Rani, 2020). 

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban sosial bagi seorang pemilik harta untuk diberikan kepada yang membutuhkannya. Zakat merupakan ibadah dari umat untuk umat, yang tujuannya untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat dapat meretas kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Melalui zakat orang kaya membersihkan dirinya dari sifat kikir, tamak, serakah, angkuh dan kesombongan. Orang kaya menjadi penderma, berempati, memiliki kepekaan dan kepedulian sosial. Sebaliknya, orang miskin akan menepis rasa dan sifat iri, dengki, rendah diri kepada orang kaya. Dengan demikian, akan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis.

    Ada dalil-dalil yang melandasi kewajiban menunaikan zakat ditemukan dalam ayat al-Quran sebagai berikut :

    a. QS. at-Taubah Ayat 103

     

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 

    Terjemahan : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” 

    b. QS. al-Baqarah Ayat 43

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

    Terjemahan : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku” 

     

    2. Prinsip-prinsip zakat 

    Menurut M.A Mannan dalam bukunya Islamic Economics : Theory and Practice, zakat mempunyai enam prinsip (Mukhlis & Beik, 2013), yaitu: 

    • Prinsip keyakinan (faith). Prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.
    • Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan (justice). Prinsip pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Allah SWT kepada umat manusia. 
    • Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan. Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Hasil produksi tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu. 
    • Prinsip nalar (reason). Prinsip nalar adalah alasan pribadi untuk menunaikan zakat. 
    • Prinsip kebebasan (freedom). Prinsip ini menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama. 
    • Prinsip etik (ethic) dan kewajaran. Prinsip ini menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya.

     

    3. Tujuan zakat 

    Tujuan-tujuan zakat, antara lain  (Wahid Al-Faizin et al., 2017) : 

    • Mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. 
    • Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya. 
    • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
    • Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta. 
    • Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin. 
    • Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin dalam suatu masyarakat. 
    • Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
    • Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya. 
    • Sarana pemerataan pendapatan rezeki untuk mencapai keadilan sosial

     

    4. Syarat-syarat berzakat 

    Berdasarkan prinsip etik bahwa zakat tidak dipungut sembarangan, seorang muslim dapat berzakat jika memenuhi beberapa syarat berikut: 

    • Pemilikan yang pasti 

    Syarat ini berarti bahwa harta yang dimiliki mutlak berada dalam kekuasaan pemegang harta tersebut. 

    • Berkembang 

    Hartanya berkembang baik secara alami berdasarkan sunnatullah maupun bertambah karena ikhtiar atau usaha manusia. 

    • Melebihi kebutuhan pokok 

    Harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. 

    • Mencapai nisab 

    Nisab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah harta yang dipunyai mencapai nisab sesuai yang disyariatkan, maka pemilik harta wajib menunaikan zakatnya sesuai dengan norma penghitungan berdasarkan syariat. 

    • Mencapai haul

    Harta yang mencapai haul adalah harta yang telah mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas (12) bulan atau setiap kali setelah menuai atau panen.

    Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima dana zakat ada delapan golongan yaitu: 

    1. Orang fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 
    2. Orang miskin yaitu seseorang yang kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tetapi ia masih mampu dalam berusaha mencari nafkah 
    3. Amil adalah seseorang yang telah ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, memelihara, membagi, dan mendayagunakan serta petugas lain yang ada hubungannya dengan pengurus zakat.
    4. Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat. Ulama Fuqaha membagi muallaf dalam dua golongan, yakni (a) yang masih kafir, kafir yang dimaksud adalah yang diharap akan beriman dengan diberikan pertolongan, dan ada pula kafir yang diberikan kepadanya hak muallaf untuk menolak kejahatannya; (b) yang telah masuk Islam terbagi kedalam empat kelompok, yang masih lemah imannya, pemuka-pemuka yang mempunyai kerabat, orang Islam yang berkediaman di perbatasan dan orang yang diperlukan untuk menarik zakat.
    5. Riqab (Budak/Hamba Sahaya) Mereka yang masih dalam perbudakan, dinamai riqab. Maksud riqab dalam oleh qur‟an surat At-Taubah (9) : 60 adalah “segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan riqab atau perbudakan”. Riqab adalah bentuk jamak dari raqabah, istilah ini dalam al-Qur’an artinya budak belian laki-laki (abid). Riqab dalam artian budak tidak relevan lagi di era sekarang, mengingat adanya penghapusan perbudakan dalam hukum positif nasional maupun internasional. Riqab di era sekarang lebih cenderung kepada mereka yang mengalami eksploitasi dan tertindas oleh golongan lainnya baik secara personal maupun kelompok. Riqab yang dimaksud disini adalah mereka yang menderita secara budaya maupun politik. 
    6. Gharim (Orang Yang Berhutang). Golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah Gharimun (orang yang berhutang). Gharimun adalah bentuk jamak dari gharim, artinya orang yang mempunyai utang. Sedangkan ghariim (dengan ra panjang) adalah yang berhutang, kadangkala pula dipergunakan untuk orang yang mempunyai utang.
    7. Fisabilillah (di Jalan Allah). Golongan penerima zakat yang ketujuh adalah “sabilillah” (di jalan allah). Secara bahasa sudah jelas, sabil adalah jalan. Sabiullah adalah jalan baik berupa kepercayaan, maupun berupa amal, yang menyampaikan kita kepada keridhaan Allah.
    8. Ibnu Sabil. Jumhur ulama mengkiaskan ibnu sabil dengan musafir, yaitu orang yang bepergian dari satu daerah ke daerah lainnya. As-sabil secara bahasa berarti atthariq atau jalan. Menurut imam syafi‟i ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanannya kehabisan bekal ataupun orang yang bermaksud melakukan perjalanan namun tidak mempunyai bekal, keduanya berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya, karena melakukan perjalanan bukan untuk maksud maksiat

     

     

    Kreator : Suherman Syach

    Bagikan ke

    Comment Closed: Konsep dasar zakat

    Sorry, comment are closed for this post.

    Popular News

    • Part 15: Warung Kopi Klotok  Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]

      Okt 01, 2024
    • Part 16 : Alun – Alun  Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]

      Okt 16, 2024
    • Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]

      Sep 18, 2024
    • Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]

      Sep 07, 2024
    • Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]

      Sep 05, 2024

    Latest News

    Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]

    Jun 21, 2021

    Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]

    Des 07, 2021

    Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,,  begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]

    Des 07, 2021

    Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]

    Des 07, 2021

    Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]

    Des 07, 2021