1. Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka dalam Bahasa Arab yang artinya tumbuh dengan subur. Jika arti tersebut dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Berdasarkan makna tersebut, zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Menurut KBBI (1988), zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Menurut UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Syech Yusuf al-Qardawi, secara bahasa, zakat bermakna an-nama, wazada, walbarakatu, wat-thaharatu yang artinya menumbuhkan, menambah, memberkati dan mensucikan. Secara istilah, Syech Yusuf al-Qardawi mendefinisikan zakat sebagai kalimat yang menyatakan Sebagian harta yang wajib diberikan kepada mustahiq (Wahid Al-Faizin et al., 2017). Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa zakat adalah suatu sebutan dari hak Allah Swt yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebajikan (Sabiq, 1990).
Ilmuwan muslim asal Malaysia, Abdul Azis bin Muhammad mengatakan bahwa kata zakat, secara harfiah bermakna pertumbuhan, atau meningkatkan dan juga kemurnian. Hal tersebut merujuk pada kalimat al-Quran: Qad aflaha man tazakka. Artinya sesungguhnya yang suci itu. Menurutnya, ayat al-Quran tersebut menunjukkan bahwa zakat menjadi variabel penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Karena menunaikan zakat akan memberikan kemakmuran, pertumbuhan, kebaikan. Menunaikan zakat juga berarti mensucikan diri dan harta dari dosa (Basri & Khali, 2014). Menurut istilah dalam kitab al-Hawi dan juga al-Mawardi yang mendefinisikan bahwa zakat adalah nama pengambilan tertentu dan dari harta tertentu, yang menurut sifat-sifat tertentu, dan juga untuk diberikan kepada golongan tertentu (Rani, 2020).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban sosial bagi seorang pemilik harta untuk diberikan kepada yang membutuhkannya. Zakat merupakan ibadah dari umat untuk umat, yang tujuannya untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat dapat meretas kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Melalui zakat orang kaya membersihkan dirinya dari sifat kikir, tamak, serakah, angkuh dan kesombongan. Orang kaya menjadi penderma, berempati, memiliki kepekaan dan kepedulian sosial. Sebaliknya, orang miskin akan menepis rasa dan sifat iri, dengki, rendah diri kepada orang kaya. Dengan demikian, akan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis.
Ada dalil-dalil yang melandasi kewajiban menunaikan zakat ditemukan dalam ayat al-Quran sebagai berikut :
a. QS. at-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Terjemahan : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
b. QS. al-Baqarah Ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Terjemahan : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku”
2. Prinsip-prinsip zakat
Menurut M.A Mannan dalam bukunya Islamic Economics : Theory and Practice, zakat mempunyai enam prinsip (Mukhlis & Beik, 2013), yaitu:
- Prinsip keyakinan (faith). Prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.
- Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan (justice). Prinsip pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Allah SWT kepada umat manusia.
- Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan. Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Hasil produksi tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
- Prinsip nalar (reason). Prinsip nalar adalah alasan pribadi untuk menunaikan zakat.
- Prinsip kebebasan (freedom). Prinsip ini menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama.
- Prinsip etik (ethic) dan kewajaran. Prinsip ini menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya.
3. Tujuan zakat
Tujuan-tujuan zakat, antara lain (Wahid Al-Faizin et al., 2017) :
- Mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta.
- Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin dalam suatu masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
- Sarana pemerataan pendapatan rezeki untuk mencapai keadilan sosial
4. Syarat-syarat berzakat
Berdasarkan prinsip etik bahwa zakat tidak dipungut sembarangan, seorang muslim dapat berzakat jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Syarat ini berarti bahwa harta yang dimiliki mutlak berada dalam kekuasaan pemegang harta tersebut.
Hartanya berkembang baik secara alami berdasarkan sunnatullah maupun bertambah karena ikhtiar atau usaha manusia.
Harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
Nisab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah harta yang dipunyai mencapai nisab sesuai yang disyariatkan, maka pemilik harta wajib menunaikan zakatnya sesuai dengan norma penghitungan berdasarkan syariat.
Harta yang mencapai haul adalah harta yang telah mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas (12) bulan atau setiap kali setelah menuai atau panen.
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima dana zakat ada delapan golongan yaitu:
- Orang fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Orang miskin yaitu seseorang yang kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tetapi ia masih mampu dalam berusaha mencari nafkah
- Amil adalah seseorang yang telah ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, memelihara, membagi, dan mendayagunakan serta petugas lain yang ada hubungannya dengan pengurus zakat.
- Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat. Ulama Fuqaha membagi muallaf dalam dua golongan, yakni (a) yang masih kafir, kafir yang dimaksud adalah yang diharap akan beriman dengan diberikan pertolongan, dan ada pula kafir yang diberikan kepadanya hak muallaf untuk menolak kejahatannya; (b) yang telah masuk Islam terbagi kedalam empat kelompok, yang masih lemah imannya, pemuka-pemuka yang mempunyai kerabat, orang Islam yang berkediaman di perbatasan dan orang yang diperlukan untuk menarik zakat.
- Riqab (Budak/Hamba Sahaya) Mereka yang masih dalam perbudakan, dinamai riqab. Maksud riqab dalam oleh qur‟an surat At-Taubah (9) : 60 adalah “segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan riqab atau perbudakan”. Riqab adalah bentuk jamak dari raqabah, istilah ini dalam al-Qur’an artinya budak belian laki-laki (abid). Riqab dalam artian budak tidak relevan lagi di era sekarang, mengingat adanya penghapusan perbudakan dalam hukum positif nasional maupun internasional. Riqab di era sekarang lebih cenderung kepada mereka yang mengalami eksploitasi dan tertindas oleh golongan lainnya baik secara personal maupun kelompok. Riqab yang dimaksud disini adalah mereka yang menderita secara budaya maupun politik.
- Gharim (Orang Yang Berhutang). Golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah Gharimun (orang yang berhutang). Gharimun adalah bentuk jamak dari gharim, artinya orang yang mempunyai utang. Sedangkan ghariim (dengan ra panjang) adalah yang berhutang, kadangkala pula dipergunakan untuk orang yang mempunyai utang.
- Fisabilillah (di Jalan Allah). Golongan penerima zakat yang ketujuh adalah “sabilillah” (di jalan allah). Secara bahasa sudah jelas, sabil adalah jalan. Sabiullah adalah jalan baik berupa kepercayaan, maupun berupa amal, yang menyampaikan kita kepada keridhaan Allah.
- Ibnu Sabil. Jumhur ulama mengkiaskan ibnu sabil dengan musafir, yaitu orang yang bepergian dari satu daerah ke daerah lainnya. As-sabil secara bahasa berarti atthariq atau jalan. Menurut imam syafi‟i ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanannya kehabisan bekal ataupun orang yang bermaksud melakukan perjalanan namun tidak mempunyai bekal, keduanya berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya, karena melakukan perjalanan bukan untuk maksud maksiat
Kreator : Suherman Syach
Comment Closed: Konsep dasar zakat
Sorry, comment are closed for this post.