Kata zakat berasal dari kata zaka dalam Bahasa Arab yang artinya tumbuh dengan subur. Jika arti tersebut dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Berdasarkan makna tersebut, zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Menurut KBBI (1988), zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Menurut UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Syech Yusuf al-Qardawi, secara bahasa, zakat bermakna an-nama, wazada, walbarakatu, wat-thaharatu yang artinya menumbuhkan, menambah, memberkati dan mensucikan. Secara istilah, Syech Yusuf al-Qardawi mendefinisikan zakat sebagai kalimat yang menyatakan Sebagian harta yang wajib diberikan kepada mustahiq (Wahid Al-Faizin et al., 2017). Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa zakat adalah suatu sebutan dari hak Allah Swt yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebajikan (Sabiq, 1990).
Ilmuwan muslim asal Malaysia, Abdul Azis bin Muhammad mengatakan bahwa kata zakat, secara harfiah bermakna pertumbuhan, atau meningkatkan dan juga kemurnian. Hal tersebut merujuk pada kalimat al-Quran: Qad aflaha man tazakka. Artinya sesungguhnya yang suci itu. Menurutnya, ayat al-Quran tersebut menunjukkan bahwa zakat menjadi variabel penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Karena menunaikan zakat akan memberikan kemakmuran, pertumbuhan, kebaikan. Menunaikan zakat juga berarti mensucikan diri dan harta dari dosa (Basri & Khali, 2014). Menurut istilah dalam kitab al-Hawi dan juga al-Mawardi yang mendefinisikan bahwa zakat adalah nama pengambilan tertentu dan dari harta tertentu, yang menurut sifat-sifat tertentu, dan juga untuk diberikan kepada golongan tertentu (Rani, 2020).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban sosial bagi seorang pemilik harta untuk diberikan kepada yang membutuhkannya. Zakat merupakan ibadah dari umat untuk umat, yang tujuannya untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat dapat meretas kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Melalui zakat orang kaya membersihkan dirinya dari sifat kikir, tamak, serakah, angkuh dan kesombongan. Orang kaya menjadi penderma, berempati, memiliki kepekaan dan kepedulian sosial. Sebaliknya, orang miskin akan menepis rasa dan sifat iri, dengki, rendah diri kepada orang kaya. Dengan demikian, akan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis.
Ada dalil-dalil yang melandasi kewajiban menunaikan zakat ditemukan dalam ayat al-Quran sebagai berikut :
a. QS. at-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Terjemahan : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
b. QS. al-Baqarah Ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Terjemahan : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku”
Menurut M.A Mannan dalam bukunya Islamic Economics : Theory and Practice, zakat mempunyai enam prinsip (Mukhlis & Beik, 2013), yaitu:
Tujuan-tujuan zakat, antara lain (Wahid Al-Faizin et al., 2017) :
Berdasarkan prinsip etik bahwa zakat tidak dipungut sembarangan, seorang muslim dapat berzakat jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Syarat ini berarti bahwa harta yang dimiliki mutlak berada dalam kekuasaan pemegang harta tersebut.
Hartanya berkembang baik secara alami berdasarkan sunnatullah maupun bertambah karena ikhtiar atau usaha manusia.
Harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
Nisab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah harta yang dipunyai mencapai nisab sesuai yang disyariatkan, maka pemilik harta wajib menunaikan zakatnya sesuai dengan norma penghitungan berdasarkan syariat.
Harta yang mencapai haul adalah harta yang telah mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas (12) bulan atau setiap kali setelah menuai atau panen.
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima dana zakat ada delapan golongan yaitu:
Kreator : Suherman Syach
Part 15: Warung Kopi Klotok Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]
Part 16 : Alun – Alun Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]
Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]
Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]
Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]
Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]
Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]
Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,, begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]
Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]
Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]
Comment Closed: Konsep dasar zakat
Sorry, comment are closed for this post.