Chapter NOVEMBER
Part 3
Menjadi narasumber di depan berbagai audience yang berbeda belum pernah ku lakukan sebelumnya. November 2024 aku beberapa kali ditugaskan berbicara di depan umum. Jika tidak pada bidang yang aku kuasai tentu aku akan menolak tugas tersebut. Part ini aku akan menceritakan salah satu pengalamanku ketika menjelaskan sebuah aplikasi tentang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan bidang tugasku di tempat kerja.
Aplikasi tersebut bernama “Sentuh Tanahku”. Manfaat menggunakan aplikasi ini adalah untuk mengetahui lokasi bidang tanah kita sesuai dengan dokumen sertifikat yang kita punya. Setelah digabung dengan peta peruntukan atau zonasi akan didapatkan apa saja kegiatan yang diperbolehkan pada lokasi bidang tanah yang kita punya.
Aplikasi “Sentuh Tanahku” bisa di download melalui play store dengan menggunakan email untuk mendaftarkan username dan password kita. Untuk mengetahui lokasi bidang tanah kita perlu disiapkan dokumen sertifikat yang akan dilacak. Pada menu aplikasi tersebut klik lokasi bidang tanah kemudian pilih sertifikat analog atau sertifikat elektronik.
Jika sertifikat elektronik langsung input NIBEL (beberapa digit angka yang ada di halaman pertama sertifikat) dan kode sertifikat yang ada di kiri bawah halaman pertama, kemudian klik “cari bidang tanah”. Jika sertifikat yang dipunya adalah sertifikat analog, maka harus dipilih terlebih dahulu jenis hak atas tanah nya apakah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, atau hak wakaf. Kemudian pilih kantor pertanahan ada di wilayah kabupaten atau kota mana, pilih desa atau kelurahan, kemudian input lima digit angka nomor ha katas tanahnya. Langkah terakhir adalah klik “Cari Bidang Tanah”. Aplikasi ini terhubung dengan Google Maps sehingga setelah mengetahui bentuk bidang tanah, bisa di-klik rute untuk dilacak titik lokasinya (seperti ketika kita membagi lokasi keberadaan kita di WhatsApp).
Apakah kalian mengerti dengan catatan yang kubuat? Jika belum, kalian bisa bertanya ke Kantor Pertanahan setempat yaa. Terima kasih.
Kreator : Jihan Maria Ulfa
Comment Closed: Me in My Forty Part 31
Sorry, comment are closed for this post.