Penulis : Aida Maulidya (Member KMO Alineaku)
Cantik luar dalam adalah impian semua orang. Perempuan dikenal sebagai wanita yang cantik, ketika melihat parasnya. Begitu juga halnya dengan seorang laki-laki, dikenal sebagai seorang pria tampan karena parasnya yang menawan. Inilah kecantikan fisik yang bisa dinilai oleh setiap mata yang memandang.
Seseorang yang ingin tetap cantik ataupun ingin memperbaiki kecantikannya akan melakukan berbagai hal untuk mendapatkannya. Apalagi didukung oleh kemajuan teknologi saat ini, khususnya dalam bidang medis.
Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai operasi plastik ini?
Yuk, kita cek it out guys….
Tak kenal, maka ta’aruf ya guys. Untuk itu, kita awali dengan mengenal oprasi plastik itu sendiri.
Operasi adalah bedah; bedel (untuk mengobati penyakit)
Adapun definisi yang dipaparkan oleh para dokter mengenai pengertian operasi plastik, diantaranya:
Maka dari beberapa pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa operasi plastik adalah rangkaian operasi untuk mempercantik ataupun memperbaiki bentuk tubuh karena beberapa faktor. Baik hanya ingin cantik saja, maupun karena suatu kejadian seperti kebakaran yang mengakibatkan kecacatan dan memberi dampak kepada kepercayaan diri seseorang dan faktor lainnya.
Operasi ini telah dimulai sejak 800 SM di India. Tokoh yang ternama dalam bidang ini adalah Sushruta, Bapak operasi bedah yang membuat kontribusi penting untuk bidang bedah plastik dan katarak pada abad 6 SM. Sushruta bekerjasama dengan Charak membuat banyak karya medis dalam bahasa Sansekerta dan diterjemahkan ke bahasa Arab selama masa kekhlaifahan Abbasiyah tahun 750 M. Terjemahan bahasa Arab karya mereka dibawa oleh pedagang-pedagang Arab sampai ke Eropa.
Pada 1 M, Romawi kuno juga telah melakukan operasi plastik sederhana seperti memperbaiki telinga yang rusak. Carpue adalah orang pertama yang melakukan operasi plastik di dunia Barat pada tahun 1815. Hingga pada masa selanjutnya yang didukung oleh kemajuan teknologi, maka perkembangannya semakin maju seperti saat sekarang ini.
لَّعَنَهُ ٱللَّهُۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنۡ عِبَادِكَ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا
Yang dilaknat Allah, dan (setan) itu mengatakan, “Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu.
Dan pasti akan ku sesatkan mereka dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong kepada mereka. Dan akan aku suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak. (lalu mereka benar-benar) memotongnya. Dan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadikan syetan pelindung, selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata (QS. al-Nisa`: 118-119).
Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan dalam kitabnya Tafsīr al-Munīr bahwa potongan ayat وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ yang berarti dan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah baik dengan mengebiri binatang atau membuat tato di wajah dan hal lainnya yang merusak fitrah dan menukar sesuatu yang telah menjadi fitrah kepada hal lainnya. Hal ini dipertegas dalam kitab hadits karangan Ahmad dan kutubu al-Sittah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَ الْمُسْتَوْشِمَاتِ وَ النَّامِصَاتِ وَ الْمُتَنَمِّصَاتِ وَ الْمُتَفَلِّجَاتِ لْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ. ثُمَّ قَالَ: أَلَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ يَعْنِي قَوْلُهُ : …وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ …
Dari Ibn Mas’ud, ia berkata: Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato dan yang mencabut atau mencukur rambut dan yang mengikir gigi untuk memperindah, perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Lalu ia berkata, mengapa aku tidak melaknati orang-orang yang dilaknati Rasulullah SAW sementara hal itu juga ada dalam kitabullah “dan apa-apa yang Rasul bawa untuk kalian, maka terimalah dan apa-apa yang dilarang kepada kalian maka tinggalkanlah oleh kalian.
Sementara sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa makna merubah ciptaan Allah adalah agama-Nya yaitu dengan kekafiran.
Maka dari para pandangan para mufasir mengenai mengubah ciptaan Allah SWT, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah SWT adalah merubah maupun merusak hal-hal yang berkaitan dengan fitrah manusia.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيْك قَالَ: قَالَتِ الْأَعْرَابُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ تَدَاوُوْا فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وضِعَ لَهُ دَوَاء, غَيْر دَاءٍ وَاحِدٍ: الهَرَم (رواه الترمذي)
Dari Usamah ibn Syarik ia berkata: orang-orang Arab bertanya, wahai Rasulullah, bukankah kita disuruh berobat? Rasulullah SAW menjawab: benar, wahai para hamba Allah, berobatlah kalian karena Allah tidak memberikan penyakit kecuali ia juga memberikan obat (penawar) nya, kecuali satu penyakit, yaitu tua. )HR. al-Turmudzi)
Sebagaimana yang dijelaskan Syafiah, hadits ini menunjukkan bahwa berobat merupakan bagian dari syariat, bahkan syariat mendorong dan menyuruh manusia berobat agar memberi manfaat kepada orang lain atau masyarakat. Tetapi kandungan hadits ini mengecualikan pengobatan karena usia, yaitu tua. Artinya, tidak ada penawar atau obat untuk selalu awet muda. Maka pengecualian ini menunjukkan ketidak bolehan mempermainkan suatu ciptaan dengan mengembalikan ketuaan tersebut menjadi Kembali muda. Dengan kata lain, berusaha merubah penampilan yang telah menua. Maka operasi plastik dengan tujuan seperti ini dilarang.
Dari hadits ini dapat kita pahami bahwa usaha yang dilakukan manusia untuk mengobati dirinya, sangat dianjurkan oleh syariat. Tetapi syariat Islam juga membatasi pengobatan tersebut, yaitu pengobatan yang akan merusak fitrah manusia, yaitunya operasi karena lanjut usia atau tua. Karena tua adalah fitrah manusia yang diawali dari janin, bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga akhirnya tua. Maka operasi yang bertujuan untuk mengembalikan kecantikan karena faktor usia, tidaklah dikategortikan kepada hal yang dianjurkan oleh syariat Islam.
Maka dari penjelasan yang telah dipaparkan kita bisa memahami bahwa hukum operasi plastik tergantung kepada niat dan tujuan orang yang akan melakukannya. Jika hal itu untuk memperbaiki hal-hal yang cacat, baik cacat sejak lahir maupun karena peristiwa yang pernah dialami seperti kecelakaan dan kebakaran, maka hukumya boleh. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعتُ رَ سُوْلَ اللِه صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, يَقُوْلُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِإٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَاهَاجَرَ إِلَيْهِ (متفق عليه)
Dari Amir al-Mukminīn ayah dari Hafsah, yaitu Umar ibn Khattab r.a, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasulnya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju (Mutafaqun ‘alaihi).
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap pebuatan, tergantung kepada niat orang yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh kata الأعمال yang berbentuk umum, mencakup segala perbuatan, termasuk operasi plastik. Maka jika seseorang melakukan operasi plastik, karena mengikuti nafsunya semata dengan mengubah ciptaan yang telah Allah SWT anugerahkan kepadanya, hukumnya haram. Karena hal ini termasuk kepada hal yang dilarang Allah SWT sebagimana yang telah ditegaskan dalam surat al-Nisak: 118-119, yang menunjukkan usaha dan segala tipu daya yang diperbuat dan diadakan oleh syetan untuk menyesatkan manusia. Maka hanya kerugianlah yang didapatkan oleh orang yang menuhankan hawa nafsu dan syetan. Diantara tipu daya yang dibuat syetan untuk menjerumuskan manusia adalah mempengaruhi mereka untuk merubah ciptaan Allah SWT. Hingga manusia benar-benar terjebak dalam rayuan dan bisikan tersebut.
Tetapi jika seseorang melakukan operasi plastik karena suatu kecelakan atau kebakaran yang menyebabkan cacat pada wajahnya, atau seorang anak yang terlahir cacat seperti bibir sumbing, maka hal ini dibolehkan. Karena hal ini tidaklah termasuk kepada mengubah ciptaan Allah SWT. Melainkan untuk mengembalikan wajah kepada keadaannya semula dan memperbaiki keadaan si anak seperti keadaan manusia pada umumnya. Disamping mengembalikan kepercayaan diri dan menghilangkan minder orang tersebut. Maka hal ini termasuk kepada usaha yang dilakukan untuk mengobati suatu penyakit atau kecacatan, sebagaimana yang di syariatkan oleh agama, seperti hadits yang diriwayatkan oleh al-Turmudzi. Hal ini tidak terlepas dari ketentuan dan syarat yang telah dirangkum oleh para fuqaha.
Hadits ini melahirkan qawāid fiqhiyyah
الأُمُوْرُ بٍمَقَاصِدِهَا
Segala hal yang dilakukan tergantung tujuannya
Diantara qawāid fiqhiyyah lainnya yang juga membatasi permasalahan ini adalah kaidah;
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
Sesuatu yang dharurah itu diukur sesuai dengan kadarnya.
Maka kaidah ini menjelaskan, jika sesuatu yang dilakukan berada pada tingkatan dharūrah (harus dilakukan) -dalam hal ini operasi plastik- maka harus sesuai dengan kadar atau tingkatannya. Maka seseorang yang melakukan operasi plastik karena cacat yang dideritanya, baik karena kecelakaan, kabakaran maupun karena cacat lahir seperti bibir sumbing dan hal lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada jiwa maupun raga dibolehkan sesuai dengan kadar pengobatannya. Karena hal ini termasuk kepada pengobatan yang dibolehkan oleh syariat dan bukan bagian mengikuti hawa nafsu semata.
Adapun operasi plastik yang disebabkan karena keinginan menambah dan mengawetkan kecantikan, karena tidak ingin terlihat tua tidak boleh. Karena hal ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT atau merusak fitrah yang telah Allah SWT anugerahkan kepada para hamba-Nya.
Part 15: Warung Kopi Klotok Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]
Part 16 : Alun – Alun Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]
Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]
Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]
Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]
Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]
Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]
Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,, begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]
Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]
Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]
Comment Closed: Mengenal Lebih Dekat Tentang Operasi Plastik
Sorry, comment are closed for this post.