Penulis : Aida Maulidya (Member KMO Alineaku)
Assalamualaikum para muslimah….
Semoga semuanya senantiasa sehat dan dalam perlindungan Allah SWT ya, aamiin.
Kali ini aku ingin sharing tentang tamu rutin, yang datang setiap bulan kepada kita para ladies. Yap, dia adalah haid atau menstruasi
Ok, Apa sih Haid atau Menstruasi Itu?
Secara medis, haid atau menstruasi merupakan proses alami bagi setiap wanita, yaitu pendarahan yang disebabkan luruhnya dinding rahim karena tidak adanya pembuahan.
Sedangkan dalam Islam secara (etimologi), kata haid berasal dari bahasa Arab yaitu al-Sailan yang bermakna “mengalir”.
Secara terminologi, haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari dasar rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, dalam keadaan sehat, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, persalinan atau sebab lainnya.
Maka dari pengertian ini, ada empat poin yang dapat kita pahami:
- Darah haid adalah darah yang keluar secara alami, menunjukkan sehatnya badan.
- Darah ini keluar dari dasar rahim wanita.
- Keluarnya darah dalam kondisi sehat, tanpa sebab apapun.
- Keluarnya darah hanya pada waktu-waktu tertentu.
Masa minimal haid bagi seorang wanita adalah 24 jam. Masa maksimalnya, 15 hari 15 malam. Namun umumnya masa haid berkisar 6-7 hari.
Adapun masa minimal suci adalah 15 hari. Masa maksimalnya, tidak ada. Namun umumnya, masa suci berkisar 23-24 hari.
Menurut mazhab Syafi’i yang menjadi mazhab fiqih mayoritas di Indonesia, darah haid memiliki lima warna;
- Hitam
- Merah
- Pirang
- Kuning
- Keruh (antara warna kuning dan putih)
Darah haid juga memiliki beberapa sifat;
- Darahnya kental
- Darahnya panas (hangat)
- Keluar perlahan, tidak mengalir deras
- Berbau busuk
- Ketika darah yang keluar berwarna hitam atau merah pekat, terkadang disertai dangan rasa sakit.
Next, bagaimana dengan darah nifas? Apa pengertiannya dan bagaimana membedakannya dengan darah haid?
Nifas secara etimologi bermakna al-Wiladah (melahirkan)
Adapun secara terminologi, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Baik yang dilahirkan berupa gumpalan darah atau sepotong daging (keguguran) maupun melahirkan janin dengan sempurna.
Untuk membedakan darah haid dan nifas, kita perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Baik yang dilahirkan selamat ataupun tidak (keguguran).
- Keluarnya darah nifas sebelum berlalunya 15 hari semenjak melahirkan. Karena kalau darah keluar setelah 15 hari melahirkan, maka ia tidak disebut sebagai darah nifas, melainkan darah haid.
- Darah nifas tidak terputus selama 15 hari (batas minimal suci). Karena jika hal itu terjadi, maka darah yang pertama adalah darah nifas dan darah yang kedua adalah darah haid.
- Darah nifas keluar tidak lebih dari 60 hari. Karena jika lebih dari 60 hari, maka itu bukanlah darah nifas.
And the last, darah istihadah. Apa sih darah isihadah itu, dan bagaimana ciri-cirinya?
Secara etimologi, istihadah memiliki makna yang sama dengan haid, yaitu al-Sailan (mengalir).
Sedangkan secara terminologi, istihadah adalah darah yang keluar dari ujung urat dibawah rahim, bukan pada waktu haid dan nifas.
Darah ini juga dikenal dengan darah fasad (darah rusak) yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Keluarnya darah sebelum perempuan berusia 9 tahun Qamariyah
- Keluarnya darah melebihi batas minimal haid maupun nifas
- Darah keluar kurang dari 24 jam
- Keluar darah thalq, yaitu darah yang keluar sebelum melahirkan, tidak dihukumi sebagai darah haid. Biasanya dibarengi dengan rasa sakit kontraksi (proses pembukaan jalan lahir)
Penting !!!
Dua hal yang luput dari perhatian para ladies, namun sangat penting untuk dipahami;
Pertama, datangnya haid atau nifas setelah masuk waktu shalat.
Ketika darah haid atau nifas pada seorang perempuan keluar setelah masuknya waktu shalat, sementara masih cukup waktu untuk mengerjakan shalat namun ia belum mengerjakannya. Maka wajib baginya untuk menqhada (mengganti) shalat tersebut setelah suci dari haid maupun nifasnya.
Untuk memperjelas hal ini, perhatikan contoh kasus berikut ya guys…
Kasus pertama, Susi adalah seorang perempuan yang sudah berumur 20 tahun. Dilingkungannya, waktu zuhur masuk ada pukul 12.00 WIB. Lalu pada jam 12.30 WIB keluar darah haid, dan ia belum melaksanakan shalat zuhur. Maka wajib baginya menqhada (mengganti) shalat zuhur tersebut ketika ia sudah suci. Karena waktu 30 menit sudah cukup untuk bersuci atau berwuduk dan mengerjakan shalat.
Kasus kedua, Asmak juga seorang perempuan yang sudah berumur 18 tahun. Darah haidnya keluar ketika azan asar berkumandang. Maka tidak wajib baginya untuk menqhada shalat asar tersebut ketika masa sucinya. Karena darahnya keluar bersamaan dengan azan asar. Maka tidak ada waktu yang cukup untuk bersuci atau berwuduk dan mengerjakan shalat.
Kedua, berhentinya darah haid atau nifas sebelum habisnya waktu shalat.
Jika darah haid dan nifas berhenti sebelum habisnya waktu shalat (lamanya kira-kira sebatas takbiratul ihram atau lebih), maka wajib baginya mengqhada shalat itu dengan dua syarat:
- Tetap dalam keadaan suci sebelum habisnya waktu shalat (seukuran waktu untuk bersuci)
- Tetap dalam keadaan suci sebatas waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat.
Dalam hal ini, perempuan tidak hanya mengqhada shalat yang tinggal, namun juga wajib menqhada shalat yang sebelumnya, yaitu shalat yang dapat dijamak dengannya. Seperti shalat zuhur dengan asar, magrib dengan isya. Dengan syarat, setelah darahnya berhenti, ia tetap dalam keadaan suci yang lamanya sama dengan melaksanakan shalat dua rakaat dan bersuci sesegera mungkin.
Untuk memperjelas hal tersebut, perhatikanlah contoh berikut dengan seksama ya ladies…
Sekitar 10 menit menjelang magrib (akhir waktu asar), Susi mendapati dirinya suci dari haid. Iapun mandi wajib dan selesai ketika azan magrib berkumandang. Maka dalam keadaan ini, Susi harus menqhada shalat zuhur dan asar, juga mengerjakan shalat magrib. Karena ia mendapati dirinya suci ketika asar. Maka wajib baginya untuk mengqhada shalat zuhur, karena zuhur dan asar adalah shalat yang bisa dijama’.
Dari dua hal ini, dapatlah kita pahami bahwa perempuan yang suci di akhir waktu shalat -walaupun hanya mendapatkan takbiratul ihram, atau kurang dari satu rakaat-maka wajib baginya untuk menqhada shalat tersebut. Karena ia dianggap mendapat bagian dari waktu itu.
Hal lain yang mewajibkan perempuan untuk menqhada shalatnya adalah ketika darah keluar, dan ia menganggap bahwa darah tersebut adalah darah haid, sehingga ia meninggalkan shalat karena itu. Namun ternyata, darah tersebut tidak sampai 24 jam (batas minimal haid). Maka perempuan tersebut harus mengqhada shalat yang telah ia tinggalkan. Karena darah yang keluar bukanlah darah haid, melainkan darah fasad.
Sampai disini dulu ya, ladies. Semoga setelah membaca tulisan ini, kita lebih mengenal lagi jenis darah yang keluar dari rahim kita. Karena setiap jenis darah tersebut mempengaruhi ibadah kita. Jika darah yang keluar adalah haid dan nifas, maka kita tidak boleh shalat, membaca al-Quran, thawaf dan sebagainya. Namun jika darah tersebut adalah istihadah, maka semua yang diharamkan ketika haid, tetap wajib dilaksanakan. Juga penting untuk diketahui bahwa perempuan yang istihadah bersuci (berwuduk) setelah masuknya waktu shalat. Maka, jika ia berwuduk sebelum masuknya waktu shalat, maka ia harus mengulangi wuduknya kembali. Kemudian, satu kali wuduk hanya untuk pelaksanaan satu shalat fardhu saja, namun boleh untuk melaksanakan beberapa shalat sunat.
Semoga tulisan kecil ini memberikan manfaat bagi kita semua ya, aamiiin. Wassalammualaikum warahmatullah
“Naskah ini merupakan kiriman dari peserta KMO Alineaku, isi naskah sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis”
Comment Closed: Muslimah Wajib Tahu 3 Hal Ini!
Sorry, comment are closed for this post.