KATEGORI
  • Adat & Budaya
  • Agrikultur
  • Aksi
  • Arsitektur
  • Artikel
  • Asmara
  • Autobiografi
  • autobiography
  • Bahasa & Sastra
  • Berita Alineaku
  • Bisnis
  • Branding
  • Catatan Harian
  • Cerita Anak
  • Cerita Pendek
  • Cerita Rakyat
  • Cerpen
  • Cinta
  • Cita – Cita dan Harapan
  • Dongeng
  • Drama
  • Ekonomi
  • Epos
  • Event
  • Fabel
  • Fantasi
  • Fiksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan Antarpribadi
  • Hukum
  • Humanis
  • Humor
  • Ilmu Manajemen
  • Inspirasi
  • Istri
  • Kampus
  • Karir dan Kewirausahaan
  • Keagamaan
  • Keluarga
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesehatan Mental
  • Ketenagakerjaan
  • Kisa Masa Kecil
  • Kisah Inspiratif
  • Kritik Media
  • Kuliner
  • Legenda
  • Lifestyle
  • Lingkungan Hidup
  • Manajemen
  • mengelola toko
  • Mental Health
  • Moralitas
  • Motivasi
  • Novel
  • Nutrisi
  • Nutrition
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Parenting
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Karir
  • Pendidikan Keuangan
  • pengalaman hidup
  • Pengembangan Diri
  • Perjalanan Hidup
  • Pernikahan
  • Persahabatan
  • Pertemanan
  • Petualangan
  • Petualangan Alam
  • Pilih Kategori
  • Pilih Menu
  • Politik
  • Psikologi
  • Psikologi Sosial
  • Puisi
  • Romansa
  • Romantisme kehidupan
  • Rumah Tangga
  • Satir
  • SDM
  • Sejarah
  • Self-Acceptance
  • Self-Awareness
  • Seni & Budaya
  • Sosial
  • spiritual journey
  • Strategi
  • Teknologi
  • Tempat Wisata
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wanita
  • Beranda » Artikel » Organisasi Pengelola Zakat

    Organisasi Pengelola Zakat

    BY 09 Jul 2024 Dilihat: 191 kali
    Organisasi Pengelola Zakat_alineaku

    Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia telah ditangani dan terlembagakan. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Secara umum, ada 2 jenis organisasi pengelola zakat yang disebutkan dalam undang-undang ini, yaitu organisasi pengelola zakat yang dikelola oleh negara (pemerintah), dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten, maka dibentuk Baznas tingkat provinsi dan Baznas tingkat kabupaten. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 186 tahun 2016, dapat diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah terbentuk di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Semantara tingkat kabupaten / kota telah terbentuk sebanyak 476 Baznas di seluruh Indonesia. 

    Organisasi pengelola zakat lainnya yang disebutkan dalam perundangan ini adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat di masyarakat. Baznas dan LAZ memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sama, yaitu mengelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang bersumber dari umat Islam. Hanya saja, mekanisme pembentukan LAZ harus diusulkan dan memperoleh izin dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Ada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh masyarakat sangat berperan dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui zakat. Pengelolaan zakat yang baik dan optimal diyakini sangat strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.   

    Dalam catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui laman https://pid.baznas.go.id/laz-nasional/ terungkap bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional yang resmi terdaftar pada pemerintah berjumlah 27 lembaga. Ada pun ke 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tersebut adalah 

    1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
    2. LAZ Daaurut Tauhid
    3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
    4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
    5. LAZ Nurul Hayat
    6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
    7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
    8. LAZ Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah
    9. LAZ Dana Sosial al Falah Surabaya
    10.  LAZ Pesantren Islam al-Azhar
    11.  LAZ Baitul Maal Muamalat
    12.  LAZ Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU (LAZIS NU)
    13.  LAZ Global Zakat
    14.  LAZ Muhammadiyah
    15.  LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
    16.  LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
    17.  Yayasan Rumah Yatim ar-Rahman Indonesia
    18.  LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
    19.  LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa
    20.  LAZ Yayasan Daarul Quran Nusantara
    21.  LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
    22.  LAZ Yayasan Pusat Peradaban Islam
    23.  LAZ Yayasan Mizan Amanah
    24.  LAZ Panti Yatim Indonesia al-Fajr
    25.  LAZ Wahda Islamiyah
    26.  LAZ Yayasan Hadji Kalla
    27.  LAZ Djalaluddin Pane Foundation

    Teknologi pengelolaan informasi berbasis teknologi digitalisasi dapat digunakan untuk mengendalikan strategi operasi, perencanaan, pengendalian manajemen dan pemecahan masalah (Laudon, 1995), termasuk dalam pengelolaan dana sosial, seperti zakat sebagai input produksi untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi dengan menggunakan website, aplikasi, online, pembayaran zakat, dan sistem komputer zakat dapat ditingkatkan kinerja dan membantu proses pengelolaan zakat dan mendukung modernisasi dan inovasi. Dalam pengelolaan zakat diperlukan inovasi dengan penerapan fintech pada sistem informasi pengelolaan zakat. Proses penguatan dan dan pengawasan pengelolaan zakat harus melalui Langkah-langkah strategis yang dipersiapkan untuk mewujudkan percepatan pengembangan pengelolaan zakat. Proses-proses ini termasuk aspek kepatuhan hukum, kepatuhan Syariah, akuntabilitas dan keamanan struktur. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui integritas kelembagaan, teknologi pengembangan sistem, standarisasi, sertifikasi dan pendidikan.

    Penerapan teknologi digital di era revolusi 4.0 melalui lembaga zakat dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat. Peningkatan efisiensi berupa penghematan waktu dan berbagai kemudahan bagi pengguna dalam proses koleksi, pendistribusian dan pemanfaatan layanan zakat sebagai Langkah awal kebangkitan zakat. Lembaga zakat yang telah diamanahkan oleh pemerintah wajib beradaptasi terhadap perkembangan tersebut dari upaya penyesuaian penerapan digitalisasi zakat. Perencanaan dari lembaga zakat yang didukung oleh integrasi sistem informasi manajemen antara Baznas pusat dan daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan mendorong umat Islam untuk membayar zakat melalui lembaga resmi.

    Perbaikan pengelolaan berbasis digitalisasi manajemen adalah suatu keharusan. Kendala untuk implementasi seperti lemahnya standar kompetensi dan profesionalisme SDM dapat diminimalisir melalui teknologi, pelatihan keuangan dalam sistem pengelolaan zakat yang lebih baru. Pemerintahan dalam bentuk sistem pengawasan pengelolaan zakat dan khususnya pengelolaan sistem informasi Baznas perlu diprioritaskan. Melalui pelatihan program terkait penerapan digitalisasi zakat berdampak positif terhadap rencana strategis Baznas dalam memperluas jangkauan dan tujuan sosialisasi zakat kepada seluruh lapisan masyarakat di tanah air. Selain itu, upaya untuk mengembangkan database sistem informasi dan muzakki yang komprehensif perlu ditingkatkan agar dapat memantau dan mendistribusikannya setiap saat.

     

     

    Kreator : Suherman Syach

    Bagikan ke

    Comment Closed: Organisasi Pengelola Zakat

    Sorry, comment are closed for this post.

    Popular News

    • Part 15: Warung Kopi Klotok  Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]

      Okt 01, 2024
    • Part 16 : Alun – Alun  Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]

      Okt 16, 2024
    • Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]

      Sep 18, 2024
    • Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]

      Sep 07, 2024
    • Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]

      Sep 05, 2024

    Latest News

    Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]

    Jun 21, 2021

    Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]

    Des 07, 2021

    Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,,  begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]

    Des 07, 2021

    Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]

    Des 07, 2021

    Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]

    Des 07, 2021