Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia telah ditangani dan terlembagakan. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Secara umum, ada 2 jenis organisasi pengelola zakat yang disebutkan dalam undang-undang ini, yaitu organisasi pengelola zakat yang dikelola oleh negara (pemerintah), dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten, maka dibentuk Baznas tingkat provinsi dan Baznas tingkat kabupaten. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 186 tahun 2016, dapat diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah terbentuk di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Semantara tingkat kabupaten / kota telah terbentuk sebanyak 476 Baznas di seluruh Indonesia.
Organisasi pengelola zakat lainnya yang disebutkan dalam perundangan ini adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat di masyarakat. Baznas dan LAZ memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sama, yaitu mengelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang bersumber dari umat Islam. Hanya saja, mekanisme pembentukan LAZ harus diusulkan dan memperoleh izin dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Ada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh masyarakat sangat berperan dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui zakat. Pengelolaan zakat yang baik dan optimal diyakini sangat strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui laman https://pid.baznas.go.id/laz-nasional/ terungkap bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional yang resmi terdaftar pada pemerintah berjumlah 27 lembaga. Ada pun ke 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tersebut adalah
- LAZ Rumah Zakat Indonesia
- LAZ Daaurut Tauhid
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Nurul Hayat
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
- LAZ Yatim Mandiri Surabaya
- LAZ Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah
- LAZ Dana Sosial al Falah Surabaya
- LAZ Pesantren Islam al-Azhar
- LAZ Baitul Maal Muamalat
- LAZ Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU (LAZIS NU)
- LAZ Global Zakat
- LAZ Muhammadiyah
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
- Yayasan Rumah Yatim ar-Rahman Indonesia
- LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
- LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa
- LAZ Yayasan Daarul Quran Nusantara
- LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
- LAZ Yayasan Pusat Peradaban Islam
- LAZ Yayasan Mizan Amanah
- LAZ Panti Yatim Indonesia al-Fajr
- LAZ Wahda Islamiyah
- LAZ Yayasan Hadji Kalla
- LAZ Djalaluddin Pane Foundation
Teknologi pengelolaan informasi berbasis teknologi digitalisasi dapat digunakan untuk mengendalikan strategi operasi, perencanaan, pengendalian manajemen dan pemecahan masalah (Laudon, 1995), termasuk dalam pengelolaan dana sosial, seperti zakat sebagai input produksi untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi dengan menggunakan website, aplikasi, online, pembayaran zakat, dan sistem komputer zakat dapat ditingkatkan kinerja dan membantu proses pengelolaan zakat dan mendukung modernisasi dan inovasi. Dalam pengelolaan zakat diperlukan inovasi dengan penerapan fintech pada sistem informasi pengelolaan zakat. Proses penguatan dan dan pengawasan pengelolaan zakat harus melalui Langkah-langkah strategis yang dipersiapkan untuk mewujudkan percepatan pengembangan pengelolaan zakat. Proses-proses ini termasuk aspek kepatuhan hukum, kepatuhan Syariah, akuntabilitas dan keamanan struktur. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui integritas kelembagaan, teknologi pengembangan sistem, standarisasi, sertifikasi dan pendidikan.
Penerapan teknologi digital di era revolusi 4.0 melalui lembaga zakat dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat. Peningkatan efisiensi berupa penghematan waktu dan berbagai kemudahan bagi pengguna dalam proses koleksi, pendistribusian dan pemanfaatan layanan zakat sebagai Langkah awal kebangkitan zakat. Lembaga zakat yang telah diamanahkan oleh pemerintah wajib beradaptasi terhadap perkembangan tersebut dari upaya penyesuaian penerapan digitalisasi zakat. Perencanaan dari lembaga zakat yang didukung oleh integrasi sistem informasi manajemen antara Baznas pusat dan daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan mendorong umat Islam untuk membayar zakat melalui lembaga resmi.
Perbaikan pengelolaan berbasis digitalisasi manajemen adalah suatu keharusan. Kendala untuk implementasi seperti lemahnya standar kompetensi dan profesionalisme SDM dapat diminimalisir melalui teknologi, pelatihan keuangan dalam sistem pengelolaan zakat yang lebih baru. Pemerintahan dalam bentuk sistem pengawasan pengelolaan zakat dan khususnya pengelolaan sistem informasi Baznas perlu diprioritaskan. Melalui pelatihan program terkait penerapan digitalisasi zakat berdampak positif terhadap rencana strategis Baznas dalam memperluas jangkauan dan tujuan sosialisasi zakat kepada seluruh lapisan masyarakat di tanah air. Selain itu, upaya untuk mengembangkan database sistem informasi dan muzakki yang komprehensif perlu ditingkatkan agar dapat memantau dan mendistribusikannya setiap saat.
Kreator : Suherman Syach
Comment Closed: Organisasi Pengelola Zakat
Sorry, comment are closed for this post.