KATEGORI
  • Adat & Budaya
  • Agrikultur
  • Aksi
  • Arsitektur
  • Artikel
  • Asmara
  • Autobiografi
  • autobiography
  • Bahasa & Sastra
  • Berita Alineaku
  • Bisnis
  • Branding
  • Catatan Harian
  • Cerita Anak
  • Cerita Pendek
  • Cerita Rakyat
  • Cerpen
  • Cinta
  • Cita – Cita dan Harapan
  • Dongeng
  • Drama
  • Ekonomi
  • Epos
  • Event
  • Fabel
  • Fantasi
  • Fiksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan Antarpribadi
  • Hukum
  • Humanis
  • Humor
  • Ilmu Manajemen
  • Inspirasi
  • Istri
  • Kampus
  • Karir dan Kewirausahaan
  • Keagamaan
  • Keluarga
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesehatan Mental
  • Ketenagakerjaan
  • Kisa Masa Kecil
  • Kisah Inspiratif
  • Kritik Media
  • Kuliner
  • Legenda
  • Lifestyle
  • Lingkungan Hidup
  • Manajemen
  • mengelola toko
  • Mental Health
  • Moralitas
  • Motivasi
  • Novel
  • Nutrisi
  • Nutrition
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Parenting
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Karir
  • Pendidikan Keuangan
  • pengalaman hidup
  • Pengembangan Diri
  • Perjalanan Hidup
  • Pernikahan
  • Persahabatan
  • Pertemanan
  • Petualangan
  • Petualangan Alam
  • Pilih Kategori
  • Pilih Menu
  • Politik
  • Psikologi
  • Psikologi Sosial
  • Puisi
  • Romansa
  • Romantisme kehidupan
  • Rumah Tangga
  • Satir
  • SDM
  • Sejarah
  • Self-Acceptance
  • Self-Awareness
  • Seni & Budaya
  • Sosial
  • spiritual journey
  • Strategi
  • Teknologi
  • Tempat Wisata
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wanita
  • Beranda » Artikel » Pengabaian Waktu Istirahat Kerja (Bagian 17)

    Pengabaian Waktu Istirahat Kerja (Bagian 17)

    BY 16 Nov 2024 Dilihat: 136 kali
    Ketidaksesuaian Kebijakan K3 Dengan Praktek di Lapangan_alineaku

    Betapa pentingnya istirahat pada jam kerja, akan menyebabkan kelelahan, produktivitas menurun, dan meningkatnya potensi bahaya yang berisiko kecelakaan di tempat kerja. Memastikan bahwa tujuan dan sasaran K3 dapat tercapai, maka penting untuk dikelola dan diprioritaskan jam atau waktu istirahat dengan baik. 

    Ketentuan dan peraturan waktu istirahat kerja di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan-ketentuan turunan lainnya. Hal ini dapat disesuaikan dengan pertimbangan lain, akan tetapi memperhatikan ketentuan berikut ini menjadi ketentuan utama terkait waktu istirahat kerja:

    1. Waktu istirahat harian berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja), tenaga kerja yang bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu berhak mendapatkan istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Dengan catatan waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

    2. Istirahat Mingguan

    Setiap tenaga kerja berhak atas istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja per minggu yang jam kerja hariannya tidak lebih dalam 6 jam atau 2 hari untuk 5 hari kerja per minggu untuk jam kerja lebih 5 jam per harinya. Jadi, umumnya tenaga kerja mendapatkan satu atau dua hari libur mingguan, hal ini sangat tergantung pada sistem kerja di perusahaan tersebut.

    3. Cuti Tahunan
    Tenaga kerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka berhak atas cuti tahunan selama atau sebanyak minimal 12 hari kerja. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat dengan jangka waktu lebih panjang setelah setahun bekerja.

    4. Cuti Khusus 

    Selain cuti tahunan, masih ada cuti khusus yang bisa diambil oleh tenaga kerja dalam kondisi tertentu, seperti menikah, istri melahirkan, anggota keluarga meninggal, dan sebagainya. Hal ini sangant tergantung kepada kebijakan manajemen atau pengurus perusahaan masing-masing dan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    5. Istirahat untuk Pekerjaan Khusus

    Beberapa jenis pekerjaan lain juga, jika dengan beban fisik atau mental yang tinggi, peraturan perundangan mengatur waktu istirahat yang lebih sering atau tambahan cuti, misalnya untuk tenaga medis atau pekerjaan di industri yang memiliki risiko tinggi.

    6.Istirahat dalam Kondisi Darurat

    Keadaan lain yang tertentu, misalnya saat ada wabah atau bencana alam, pemerintah dapat memberikan ketentuan tambahan tentang waktu kerja dan istirahat demi keselamatan dan kesehatan pekerja.

    Ketentuan-ketentuan ini dibuat untuk melindungi hak pekerja dalam memperoleh keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat, yang pada akhirnya mendukung produktivitas dan kesehatan kerja mereka.

    Berikut dapat diambil langkah-langkah untuk menangani masalah tentang waktu isterahat ini:

    1. Kembangkan dan terapkan peraturan perundangan dalam kebijakan jam istirahat yang lebih jelas mencakup jadwalnya dan teratur terhadap waktu istirahat yang memadai selama bekerja. Kebijakan ini disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan dan standar lain terkait K3.
    2. Dokumentasikan kebijakan tersebut dipastikan semua tenaga kerja dapat mengetahuinya dan dipahami, termasuk informasi masalah durasi, waktu istirahat, serta hak istirahat tambahan jika diperlukan.
    3. Berikan edukasi dan atau sosialisasi kepada tenaga kerja tentang pentingnya istirahat untuk kesehatan, keselamatan, dan produktivitas mereka. Jelaskan pula bagaimana beristirahat yang dapat mengurangi kelelahan, meningkatkan fokus, dan mencegah kecelakaan secara efektif dan maksimal.
    4. Pastikan  Implementasikan jadual kerja yang fleksibel dan seimbang untuk memungkinkan waktu istirahat yang cukup. Pertimbangkan pula pengaturan shift atau jadwal merotasi tenaga kerja yang memberikan waktu istirahat yang memadai.
    5. Pengaturan beban kerja bagi tenaga kerja tidak mengalami kelebihan beban yang dapat mengurangi waktu istirahat mereka. Pastikan beban kerja disesuaikan dengan kapasitasnya tenaga kerja.
    6. Manajemen dan atau pengurus menyediakan fasilitas istirahat yang memadai dan nyaman, seperti ruang istirahat, area makan, dan fasilitas rekreasi yang bersih. Pastikan juga fasilitas tersebut layak dan mudah diakses untuk digunakan.
    7. Pastikan lingkungan istirahat mendukung pemulihan, seperti menyediakan tempat duduk yang nyaman, ventilasi yang baik, dan privasi jika diperlukan.
    8. Diperlukan pengawasan dan penegakan kepatuhan atas kebiijakan terhadap waktu istirahat. Pastikan bahwa tenaga kerja mematuhi jadual istirahat yang telah ditetapkan dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan secara konsisten. jika ada pelanggaran terhadap kebijakan tindak lanjuti dengan memberikan bimbingan atau tindakan disipliner jika diperlukan. 
    9. Lakukan evaluasi akan efektivitas kebijakan waktu istirahat tersebut secara berkala. Dapatkan umpan balik dari tenaga kerja akan kebijakan dan fasilitas istirahat, serta identifikasi area yang perlu diperbaiki. Segera sesuaikan kebijakan tersebut dengan merpertimbangkan perubahan dalam jadual kerja atau fasilitas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
    10. Pergunakan teknologi untuk mengelola istirahat dengan sistem manajemen waktu untuk memantau termasuk perangkat lunak yang dapat membantu rencana jadual istirahat dan mengingatkan tenaga kerja untuk mengambil istirahat yang diperlukan. Serta implementasikan notifikasi atau pengingat otomatis untuk memastikan tenaga kerja mengambil istirahat yang sesuai dan tidak melewatkan waktu istirahat mereka.
    11. Membangun Budaya Istirahat perusahaan yang positif dengan menciptakan  yang menghargai pentingnya istirahat dan kesejahteraan tenaga kerja karyawan. Dorong manajer dan pemimpin untuk memberi contoh dengan mematuhi kebijakan istirahat dan mendukung keseimbangan kerja-hidup.
    12. Sediakan dukungan untuk kesehatan mental, seperti layanan konseling atau program kesejahteraan yang dapat membantu tenaga kerja mengelola stres dan kelelahan. Memiliki program kesejahteraan yang mencakup kegiatan yang dapat membantu tenaga kerja merasa lebih baik secara fisik dan mental, seperti olahraga, meditasi, atau relaksasi.
    13. Komunikasikan secara terbuka berdialog untuk mengajak tenaga kerja mengenai waktu istirahat. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi masalah atau kekhawatiran yang mungkin tidak terlihat dan mencari solusi bersama.

    Dengan langkah-langkah tersebut, manajemen dan atau pengurus perusahaan dapat memastikan bahwa istirahat kerja diprioritaskan dengan baik, yang pada saatnya membantu tercapai tujuan dan sasaran K3. Istirahat yang memadai tidak hanya meningkatkan kesehatan tetapi juga kesejahteraan tenaga itu saja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja.

     

     

    Kreator : Refdi Madefri

    Bagikan ke

    Comment Closed: Pengabaian Waktu Istirahat Kerja (Bagian 17)

    Sorry, comment are closed for this post.

    Popular News

    • Part 15: Warung Kopi Klotok  Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]

      Okt 01, 2024
    • Part 16 : Alun – Alun  Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]

      Okt 16, 2024
    • Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]

      Sep 18, 2024
    • Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]

      Sep 07, 2024
    • Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]

      Sep 05, 2024

    Latest News

    Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]

    Jun 21, 2021

    Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]

    Des 07, 2021

    Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,,  begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]

    Des 07, 2021

    Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]

    Des 07, 2021

    Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]

    Des 07, 2021