KATEGORI
  • Adat & Budaya
  • Agrikultur
  • Aksi
  • Arsitektur
  • Artikel
  • Asmara
  • Autobiografi
  • autobiography
  • Bahasa & Sastra
  • Berita Alineaku
  • Bisnis
  • Branding
  • Catatan Harian
  • Cerita Anak
  • Cerita Pendek
  • Cerita Rakyat
  • Cerpen
  • Cinta
  • Cita – Cita dan Harapan
  • Dongeng
  • Drama
  • Ekonomi
  • Epos
  • Event
  • Fabel
  • Fantasi
  • Fiksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan Antarpribadi
  • Hukum
  • Humanis
  • Humor
  • Ilmu Manajemen
  • Inspirasi
  • Istri
  • Kampus
  • Karir dan Kewirausahaan
  • Keagamaan
  • Keluarga
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesehatan Mental
  • Ketenagakerjaan
  • Kisa Masa Kecil
  • Kisah Inspiratif
  • Kritik Media
  • Kuliner
  • Legenda
  • Lifestyle
  • Lingkungan Hidup
  • Manajemen
  • mengelola toko
  • Mental Health
  • Moralitas
  • Motivasi
  • Novel
  • Nutrisi
  • Nutrition
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Parenting
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Karir
  • Pendidikan Keuangan
  • pengalaman hidup
  • Pengembangan Diri
  • Perjalanan Hidup
  • Pernikahan
  • Persahabatan
  • Pertemanan
  • Petualangan
  • Petualangan Alam
  • Pilih Kategori
  • Pilih Menu
  • Politik
  • Psikologi
  • Psikologi Sosial
  • Puisi
  • Romansa
  • Romantisme kehidupan
  • Rumah Tangga
  • Satir
  • SDM
  • Sejarah
  • Self-Acceptance
  • Self-Awareness
  • Seni & Budaya
  • Sosial
  • spiritual journey
  • Strategi
  • Teknologi
  • Tempat Wisata
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wanita
  • Beranda » Artikel » Bab I. Pendahuluan. Latar belakang: Pengawasan Pemilu sebagai Pilar Demokrasi

    Bab I. Pendahuluan. Latar belakang: Pengawasan Pemilu sebagai Pilar Demokrasi

    BY 09 Mei 2025 Dilihat: 85 kali
    Bab I. Pendahuluan. Latar belakang Pengawasan Pemilu sebagai Pilar Demokrasi_alineaku

    Demokrasi secara substantif tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi dari kualitas dan integritas proses pemilu itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, pemilu merupakan sarana utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

    “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

    Untuk menjamin bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis, dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan kredibel. Dalam sistem demokrasi modern, pengawasan bukan hanya fungsi teknis, tetapi bagian integral dari mekanisme checks and balances yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi suara, atau intimidasi terhadap pemilih.

    Pengawasan pemilu di Indonesia secara legal diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan:

    “Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

    Lebih lanjut, Pasal 95 ayat (1) menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk:

    • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
    • Pencalonan peserta pemilu,
    • Pelaksanaan kampanye,
    • Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara,
    • Hingga penetapan hasil pemilu.

    Dengan cakupan tugas yang luas tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan strategis sebagai penjaga integritas demokrasi elektoral.

    Perjalanan demokrasi elektoral Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional. Pada masa Orde Baru, meskipun pemilu dilaksanakan secara berkala, praktik demokrasi mengalami kemunduran. Pemilu dijadikan sekadar legitimasi kekuasaan, dengan kontrol ketat oleh penguasa. Keterlibatan militer dalam politik, dominasi Golkar, serta tidak adanya lembaga pengawasan independen menjadikan proses pemilu kehilangan substansi demokratisnya.

    Baru setelah Reformasi 1998, lahirlah tuntutan terhadap pemilu yang bebas dan adil. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang semula bersifat ad hoc dibentuk untuk memastikan pemilu berjalan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

    Perkembangan signifikan terjadi pada 2008 ketika pengawasan pemilu diperkuat melalui pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VI/2008 yang menegaskan perlunya pengawasan pemilu yang independen dan berkelanjutan.

    Dengan sistem pemilu yang sangat besar dan kompleks—lebih dari 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 menurut KPU RI—tantangan dalam pengawasan pun semakin besar. Beberapa tantangan krusial yang dihadapi antara lain:

    • Politik uang (money politics) yang merajalela,
    • Netralitas ASN yang masih sering dilanggar,
    • Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial,
    • Mobilisasi birokrasi dan aparat keamanan,
    • Manipulasi data pemilih.

    Dalam konteks pengawasan partisipatif, masyarakat seringkali belum menyadari hak dan kewajibannya untuk terlibat aktif. Menurut data Bawaslu RI, pada Pemilu 2019 terdapat lebih dari 10.000 pelanggaran yang tercatat, dengan sebagian besar terkait pelanggaran administratif dan politik uang. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pelanggaran yang umum ditemukan adalah netralitas ASN, kampanye terselubung, dan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

    Pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga formal. Dalam kerangka Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengawasan partisipatif:

    “Bawaslu dapat membentuk dan mengembangkan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.”

    Melalui program seperti “Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif”, Pojok Pengawasan, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi, Bawaslu mencoba membangun budaya pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

    Di Yogyakarta, keterlibatan mahasiswa, aktivis LSM, dan komunitas adat menjadi kekuatan tersendiri. Budaya gotong royong dan tradisi kritik yang kuat di kalangan akademisi dan masyarakat sipil menjadikan DIY sebagai salah satu daerah yang aktif dalam pengawasan pemilu berbasis masyarakat.

    Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat ditentukan oleh persepsi terhadap prosesnya. Pemilu yang diawasi secara ketat, transparan, dan profesional cenderung menghasilkan legitimasi yang kuat terhadap para pemenangnya. Survei LSI tahun 2020 menyebutkan bahwa:

    “64,2% responden menyatakan bahwa mereka lebih percaya terhadap hasil pemilu jika ada pengawasan ketat oleh lembaga independen.”

    Artinya, pengawasan bukan hanya tentang mencegah pelanggaran, tetapi juga tentang menjaga integritas institusional dari proses demokrasi secara keseluruhan.

    Pengawasan pemilu adalah wujud nyata dari prinsip kehati-hatian demokrasi. Ia menjadi pagar yang membatasi kemungkinan kekuasaan disalahgunakan, dan memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihitung. Di tengah tantangan demokrasi elektoral modern, termasuk disinformasi, politisasi birokrasi, dan apatisme publik, penguatan sistem pengawasan menjadi semakin urgen.

    Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pengawasan pemilu bukan hanya soal regulasi dan struktur kelembagaan, tetapi juga soal partisipasi budaya dan semangat kebangsaan. DIY bukan hanya istimewa dalam struktur pemerintahan, tetapi juga dalam potensi pengawasan yang berbasis nilai-nilai lokal, kearifan budaya, dan semangat kolektif.

    Melalui kolaborasi antara lembaga pengawas, masyarakat, akademisi, media, dan tokoh adat, cita-cita mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas dapat diwujudkan secara nyata.

     

     

    Kreator : Hastotomo

    Bagikan ke

    Comment Closed: Bab I. Pendahuluan. Latar belakang: Pengawasan Pemilu sebagai Pilar Demokrasi

    Sorry, comment are closed for this post.

    Popular News

    • Part 15: Warung Kopi Klotok  Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]

      Okt 01, 2024
    • Part 16 : Alun – Alun  Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]

      Okt 16, 2024
    • Part 14: Kopi Klotok Pagi hari yang cerah, secerah hati Rani dan semangat yang tinggi menyambut keseruan hari ini. Ia bersenandung dan tersenyum sambil mengiris bahan untuk membuat nasi goreng. Tante, yang berada di dekat Rani, ikut tersenyum melihat Rani yang bersenandung dengan bahagia. “Rani, kamu ada rasa tidak sama Rama? Awas, ya. Jangan suka […]

      Sep 18, 2024
    • Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]

      Sep 07, 2024
    • Part 12 : Cemburu Rama langsung memukul Jaka saat Jaka baru saja masuk ke ruang kerjanya Rama. Jaka yang meringis bukannya marah namun malah tersenyum terhadap Rama karena Jaka tahu bahwa Rama lagi cemburu terhadapnya. Rama males menjawab salam dari Jaka namun sebagai orang yang punya adab Rama harus menjawab salam dari Jaka dengan sopan. […]

      Sep 05, 2024

    Latest News

    Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]

    Jun 21, 2021

    Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]

    Des 07, 2021

    Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,,  begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]

    Des 07, 2021

    Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]

    Des 07, 2021

    Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]

    Des 07, 2021