KATEGORI
  • Adat & Budaya
  • Agrikultur
  • Aksi
  • Arsitektur
  • Artikel
  • Asmara
  • Autobiografi
  • autobiography
  • Bahasa & Sastra
  • Berita Alineaku
  • Bisnis
  • Branding
  • Cerita Anak
  • Cerita Pendek
  • Cerita Rakyat
  • Cerpen
  • Cinta
  • Cita – Cita dan Harapan
  • Dongeng
  • Drama
  • Ekonomi
  • Epos
  • Event
  • Fabel
  • Fantasi
  • Fiksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan Antarpribadi
  • Hukum
  • Humanis
  • Humor
  • Ilmu Manajemen
  • Inspirasi
  • Istri
  • Kampus
  • Karir dan Kewirausahaan
  • Keagamaan
  • Keluarga
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesehatan Mental
  • Ketenagakerjaan
  • Kisa Masa Kecil
  • Kritik Media
  • Kuliner
  • Legenda
  • Lifestyle
  • Lingkungan Hidup
  • mengelola toko
  • Mental Health
  • Moralitas
  • Motivasi
  • Novel
  • Nutrisi
  • Nutrition
  • Otomotif
  • Parenting
  • Pendidikan
  • Pendidikan Karir
  • Pendidikan Keuangan
  • pengalaman hidup
  • Pengembangan Diri
  • Perjalanan Hidup
  • Pernikahan
  • Persahabatan
  • Pertemanan
  • Petualangan
  • Petualangan Alam
  • Pilih Kategori
  • Pilih Menu
  • Politik
  • Psikologi
  • Psikologi Sosial
  • Puisi
  • Romansa
  • Romantisme kehidupan
  • Rumah Tangga
  • Satir
  • Sejarah
  • Self-Acceptance
  • Self-Awareness
  • Seni & Budaya
  • Sosial
  • spiritual journey
  • Strategi
  • Teknologi
  • Tempat Wisata
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wanita
  • Beranda » Artikel » Potensi dan Realisasi Zakat di Indonesia

    Potensi dan Realisasi Zakat di Indonesia

    BY 07 Jul 2024 Dilihat: 57 kali
    Potensi dan Realisasi Zakat di Indonesia_alineaku

    Zakat merupakan instrumen filantropi dalam Islam. Instrumen ini memiliki peran penting dalam sistem dan tatanan kehidupan sosial dan perekonomian umat Islam. Dalam ajaran Islam, zakat memiliki tiga dimensi sekaligus, yaitu dimensi ibadah, dimensi ekonomi dan dimensi sosial. Dalam dimensi ibadah, zakat merupakan perintah Allah Swt kepada Rasulullah Saw dan termasuk dalam rukun Islam. Secara fiqihiyah, zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap muslim, jika telah memenuhi syarat dan ketentuan. Dalam ajaran Islam, zakat termasuk rukun Islam. Hal tersebut merujuk pada hadis Rasulullah Saw sebagai berikut (Nawawi, 2006);

    بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Terjemahannya; Islam dibangun atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah Swt dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan haji dan berpuasa Ramadhan (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Selain berdimensi ibadah atau kewajiban kepada Allah Swt, zakat juga memiliki dimensi sosial kemasyarakatan dan dimensi ekonomi yang tentunya sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam dimensi ekonomi, zakat merupakan potensi yang sangat strategis dan penting karena perwujudan dan bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi, dimana terjadi pengumpulan dan pendribusian dana dari, oleh, dan untuk masyarakat. Melalui zakat, lembaga otoritas (amil) diperintahkan untuk mengambil (mengumpulkan) sebagian harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dari sisi ekonomi ini, pengelolaan zakat ini sangat berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat (Rohim, 2019). 

    Dalam dimensi sosial, zakat merupakan memanifestasikan perilaku tolong menolong, kepedulian, dan cinta kasih antara manusia. Zakat akan berperan sebagai jejaring pengamanan sosial yang efektif, karena orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) mengejawantahkan tanggung jawab sosial, kepedulian, empati, dan simpati nya untuk menolong dan membantu orang miskin yang membutuhkan. Zakat melahirkan kepekaan sosial, mengikis kebakhilan, ketamakan, keangkuhan, sifat kikir, egoisme dan individualisme.  Sebaliknya orang miskin yang menerima bantuan zakat (mustahik) akan merasa senang dan bahagia sehingga dapat tumbuh dalam dirinya rasa cinta, kasih sayang, aman dan nyaman tanpa rasa tersisih, risih, minder dan rendah diri di depan orang kaya (Sumadi, 2017). Dengan demikian, kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin akan membentuk hubungan sosial yang harmonis dan cinta damai dalam masyarakat.

    Secara konseptual zakat merupakan instrumen pengumpulan dana yang berdasarkan pada syariat Islam. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap umat Islam. Ibadah zakat memiliki  syarat dan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Al-Quran dan Hadist. Tahir & Triantini (2015) menyebutkan zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada orang yang membutuhkannya. Zakat mengandung hikmah, manfaat, atau maslahat yang sangat besar dan mulia. Baik untuk orang yang berzakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Secara umum Yûsuf al-Qaradhawi, menyebutkan terdapat dua tujuan dan ajaran zakat, yaitu untuk kehidupan individu dan untuk kehidupan sosial kemasyarakatan (Damayanti et al., 2018).  

    Dilihat dari jenis sumber atau objek zakat, Indonesia termasuk negara yang memiliki potensi zakat tertinggi di dunia karena jumlah penduduknya tahun 2021 mencapai 273.879.750 jiwa dengan penduduk muslim sebanyak 86,88% atau 236.530.000 jiwa (Dukcapil Kemendag RI, 2022). Jumlah penduduk Indonesia merupakan terbesar keempat di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat dan jumlah penduduk muslimnya terbesar di dunia. Secara detail potensi zakat di Indonesia dapat merujuk pada hasil penelitian Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas) tentang Indikator Potensi Pemetaan Zakat (IPPZ). Indikator tersebut meliputi potensi zakat pada sektor pertanian, sektor peternakan, zakat perusahaan, potensi zakat deposito, dan zakat penghasilan. Ada pun hasil penelitiannya sebagai berikut Puskas Baznas, 2022);

    Tabel 1 

    Potensi Zakat di Indonesia tahun 2021

    Indikator Potensi Zakat Jumlah (triliun)
    Zakat pertanian 19,79
    Zakat peternakan 9,51
    Zakat uang (deposito) 58,76
    Zakat perusahaan 144,5
    Zakat penghasilan dan jasa 139,07
    Total 327,6

        Sumber : Puskas Baznas (2022).

    Berdasarkan tabel Pemetaan Potensi Zakat di atas, total potensi zakat Indonesia tercatat senilai Rp.327,6 triliun, yang terdiri atas zakat pertanian sebanyak 19,79 triliun, zakat peternakan sebanyak 9,51 triliun, zakat uang sebanyak 58,76 triliun, zakat perusahaan sebanyak 144,5 triliun dan zakat penghasilan dan jasa sebanyak 139,07 triliun.  

    Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas) juga melakukan pemetaan potensi zakat berdasarkan provinsi di Indonesia. Berdasarkan pemetaan tersebut, potensi zakat provinsi Sulawesi Selatan berada pada urutan ke-8 terbesar dari 34 provinsi di Indonesia dengan besaran potensi mencapai Rp. 7,13 triliun. Potensi zakat tertinggi dipegang oleh provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan besaran potensi zakat masing-masing mencapai Rp. 58,4 triliun dan Rp. 35,8 triliun. Ada pun potensi zakat provinsi di Indonesia dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut;

    Tabel 2 

    Potensi Zakat Skala Provinsi di Indonesia Tahun 2021

    No. Provinsi Potensi Zakat (milyar Rp.) No. Provinsi Potensi Zakat (milyar Rp.)
    1 Aceh 2.826,9 18 Nusa Tenggara Barat 2.699,8
    2 Sumatera Utara 8.928,7 19 Nusa Tenggara Timur 374,2
    3 Sumatera Barat 3.654,3 20 Kalimantan Barat 2.104,7
    4 Riau 8.414,9 21 Kalimantan Tengah 1.758,9
    5 Jambi 3.047,0 22 Kalimantan Selatan 2.740,5
    6 Sumatera Selatan 6.440,0 23 Kalimantan Timur 5.934,1
    7 Bengkulu 1.219,2 24 Kalimantan Utara 586,0
    8 Lampung 5.124,9 25 Sulawesi Utara 695,7
    9 Kep. Bangka Belitung 1.317,9 26 Sulawesi Tengah 1.968,5
    10 Kep. Riau 3.022,6 27 Sulawesi Selatan 7.130,2
    11 DKI Jakarta 58.339,2 28 Sulawesi Tenggara 1.683,9
    12 Jawa Barat 26.845,7 29 Gorontalo 674,9
    13 Jawa Tengah 20.530,0 30 Sulawesi Barat 614,7
    14 D.I. Yogyakarta 2.275,6 31 Maluku 444,7
    15 Jawa Timur 35.806,7 32 Maluku Utara 407,0
    16 Banten 7.608,7 33 Papua Barat 369,7
    17 Bali 1.426,8 34 Papua 561,4

    Sumber : Puskas Baznas, 2022

    Dari dua tabel di atas, potensi zakat di Indonesia mencapai angka triliunan rupiah. Angka yang cukup besar ini seharusnya berbanding lurus dengan pengentasan kemiskinan, khususnya bagi kalangan dhuafa yang menjadi sasaran zakat itu sendiri. Hanya saja, tujuan ini belum berhasil secara optimal karena pengumpulan zakat juga belum mencapai angka maksimal. Terjadi gap yang masih jauh antara potensi zakat dengan realisasi pengumpulan zakat. Pencapaian pengumpulan zakat sampai tahun 2021 baru berada pada kisaran 12,942 triliun rupiah. Angka pertumbuhan pengumpulan zakat nasional dapat dilihat dalam tabel berikut (Puskas Baznas, 2022) ;

    Tabel 3 

    Pertumbuhan Pengumpulan Zakat Nasional Tahun 2012-2021

    Tahun ZIS (Milyar Rupiah) Pertumbuhan (%)
    2012 2212 27,94
    2013 2639 19,30
    2014 3300 25,05
    2015 3650 10,61
    2016 5017,29 37,46
    2017 6224,37 24,06
    2018 8.117,60 30,42
    2019 10.227,94 26,00
    2020 12.429,25 21,52
    2021 17.559,45 41,27
    Rata-rata 26,36%

    Sumber : Baznas, 2022

    Jika merujuk data statistik yang dikeluarkan Baznas di atas terlihat gap yang masih jauh antara potensi dengan realisasi pengumpulan zakat. Realisasi pengumpulan zakat tahun 2021 baru menembus angka 17,559 triliun rupiah, sementara potensi zakat mencapai 327,6 triliun rupiah. Meski demikian, data Baznas di atas menunjukkan pertumbuhan pengumpulan zakat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan pada tahun 2021, pengumpulan zakat meningkat cukup signifikan. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dalam konferensi pers Laporan Pengumpulan Akhir Tahun 2021 dan sambut Tahun Baru 2022 yang disiarkan secara langsung melalui melalui  kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (31/12/2021) menyampaikan bahwa pengumpulan zakat, infak dan sedekah naik 102% dari target tahun 2020, yaitu mencapai Rp. 5.130,2 milyar.

    Dalam ajaran Islam, zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Hal itu menunjukkan adanya penekanan ajaran Islam terhadap kewajiban berzakat. Akan tetapi, realitanya, minat dan keputusan umat Islam untuk menjalani kewajibannya membayar zakat tidak sejalan dengan doktrinasi dari ajaran agamanya sendiri. Potensi zakat yang besar belum dibarengi dengan pengumpulan zakat secara signifikan. Fenomena rendahnya minat dan keputusan umat Islam membayar zakat merupakan fakta yang harus diungkap dalam berbagai pendekatan ilmiah. Secara teoritis, minat dan keputusan merupakan sikap dan perilaku yang dapat dikaji, dipelajari dan diukur melalui pendekatan ilmiah.  Theory of Attitude and Behaviour yang dikembangkan oleh Harry C. Triandis (Triandis, 1989) dapat menjadi rujukan utama dalam mengkaji sikap dan perilaku manusia. Dalam teori ini dinyatakan bahwa perilaku seseorang ditentukan untuk apa orang-orang ingin lakukan (sikap), apa yang mereka pikirkan akan mereka lakukan (aturan-aturan sosial), apa yang mereka bisa lakukan (kebiasaan) dan dengan konsekuensi perilaku yang mereka pikirkan. Sikap menyangkut komponen kognitif berkaitan dengan keyakinan, sedangkan komponen sikap afektif memiliki konotasi suka atau tidak suka.

    Menurut (Shalahuddin, 1990), minat merupakan perhatian, kesukaan, keinginan atau kecenderungan hati terhadap sesuatu. Sehingga menurutnya, minat merupakan faktor psikis yang menstimulasi atau mendorong seseorang untuk mencapai tujuannya. Jika ada seseorang berminat terhadap suatu objek atau orang lain, maka dia akan memiliki dorongan untuk memberikan perhatian, lebih dekat atau merasa senang kepada objek atau orang tersebut. Namun, apabila objek tersebut tidak menimbulkan perhatian, kedekatan atau rasa senang, maka seseorang tidak akan memiliki minat atas objek tersebut. Oleh karena itu, tinggi rendahnya perhatian, kedekatan atau rasa senang seseorang terhadap objek dipengaruhi oleh tinggi rendahnya minat seseorang tersebut. 

    (Slameto, 2010) mengemukakan bahwa minat merupakan faktor pendorong yang muncul dari dalam diri seseorang secara kuat terhadap sesuatu atau orang lain. Minat memberikan motivasi dan dorongan untuk melakukan apa yang mereka inginkan terhadap sesuatu atau orang lain. Artinya, minat akan memberikan kebebasan kepada orang untuk memilih apa yang hendak mereka lakukan. Sehingga mewujudkan suatu minat akan menimbulkan kehendak atau kepuasan. Kehendak manusia berhubungan erat dengan pikiran dan perasaan. Pikiran memiliki kecenderungan untuk bergerak dalam ruang-ruang rasional. Sedang perasaan manusia memiliki kecenderungan bersifat halus atau tajam dan lebih mendambakan kebutuhan. Sedangkan akal berfungsi sebagai pengingat pikiran dan perasaan dalam koordinasi yang harmonis, agar kehendak bisa diatur sebaik-baiknya.

    Dengan demikian, minat dapat diartikulasikan sebagai motivasi yang mendorong orang untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan kata lain mereka bebas memilih apa yang hendak mereka lakukan. Setiap minat akan memuaskan suatu kebutuhan. Dalam melakukan fungsinya kehendak itu berhubungan erat dengan pikiran dan perasaan. Pikiran mempunyai kecenderungan bergerak dalam sektor rasional analisis, sedang perasaan yang bersifat halus atau tajam lebih mendambakan kebutuhan. Sedangkan akal berfungsi sebagai pengingat pikiran dan perasaan itu dalam kondisi harmonis, agar kehendak bisa diatur dengan sebaik-baiknya.

    Dalam berbagai referensi, keputusan seseorang memilih atau melakukan sesuatu akan dipengaruhi banyak faktor. James A.F. Stoner dan Charles Wankel dalam (Utami, 2017) mengatakan bahwa keputusan adalah pemilihan diantara berbagai alternatif. Menurutnya, pengertian ini memiliki tiga makna, yaitu: 1) ada pilihan karena didasarkan pada logika atau pertimbangan; 2) ada beberapa alternatif pilihan dan harus memilih salah satu yang terbaik; dan (3) ada tujuan yang ingin dicapai dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tersebut. Ahli Manajemen lainnya, George R. Terry (2013) mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada. Menurutnya, ada lima dasar pertimbangan yang sering digunakan seseorang dalam mengambil keputusan, yaitu institusi, rasional, fakta, wewenang dan pengalaman. Sementara, Siagian (1997) mengatakan pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang yang paling cepat. 

    Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan adalah proses yang digunakan untuk memilih suatu tindakan sebagai cara untuk pemecahan masalah. Kotler (2000), mengemukakan bahwa seseorang dalam mengambil keputusan dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, pribadi maupun psikologis. Bahkan sebelum mengambil keputusan pembelian mereka akan melalui proses tahapan yang meliputi pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian dan perilaku pasca pembelian.

    Rendahnya minat dan keputusan umat Islam sudah pasti berbanding lurus dengan rendahnya pengumpulan zakat itu sendiri. Jika merujuk teori di atas, faktor literasi zakat merupakan salah satu isu penting dalam perbincangan minat dan keputusan individu. Karena Idealnya, pengetahuan atau pikiran menurut Slameto (2007) mempengaruhi minat dan mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Pengetahuan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan minat dan pengambilan keputusan. Sementara, pengetahuan sendiri merupakan kemampuan yang diperoleh dari aktivitas literasi. Literasi zakat penting untuk meningkatkan pengetahuan umat Islam dalam memahami ajaran zakat dengan berbagai ketentuan dan implikasinya.

    Dengan demikian, indeks literasi zakat menjadi variabel penting untuk mengetahui, sejauh mana tingkat pengetahuan umat Islam tentang zakat. Apakah literasi zakat ini memiliki relevansi dengan rendahnya minat dan keputusan umat Islam membayar zakat. Baznas (2019) mengartikulasikan literasi zakat sebagai kemampuan seseorang dalam membaca, memahami, menghitung dan mengakses informasi tentang zakat yang pada akhirnya mendorong mereka untuk menunaikan zakatnya. Lebih jauh disebutkan literasi merupakan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan seseorang yang dapat mengubah minat, perilaku ataupun keputusan seseorang terhadap hal yang diketahuinya tersebut (Antara et al., 2016) dan Pulungan (2017) menyebutkan tingkat literasi berkorelasi positif terhadap perubahan sikap, perilaku dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

    Ascarya dan Yumanita (2018) telah melakukan penelitian terkait permasalahan rendahnya rendahnya penghimpunan zakat melalui lembaga amil resmi di Indonesia. Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa yang menjadi permasalahan eksternal terkait rendahnya penghimpunan zakat di lembaga amil resmi antara lain rendahnya tingkat literasi atau pengetahuan masyarakat terhadap zakat. Baik itu pengetahuan zakat secara umum maupun pengetahuan tentang pentingnya membayar zakat melalui lembaga amil resmi. Ascarya dalam penelitiannya merekomendasikan kepada pemerintah, Baznas, dan LAZ untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif dan massif kepada umat Islam. Untuk efektifitas dan efisiensi kegiatan tersebut maka penelitian ini menyarankan agar dilakukan pemetaan wilayah tingkat literasi zakat di Indonesia. 

    Dengan demikian, gerakan literasi zakat ini harus paralel dengan program kampanye zakat sebagai strategi sosialisasi dan peningkatan pengetahuan dan kesadaran agar umat Islam memiliki minat dan keputusan untuk berzakat. Kampanye merupakan bentuk komunikasi yang ada dalam pemasaran sosial, dimana melalui aktivitas ini, sebuah lembaga dapat menyampaikan pesan yang informatif, edukatif ataupun persuasif kepada stakeholdernya. Kotler dan Zaltman (1971) mengemukakan kampanye pemasaran sosial dapat mengubah perilaku yang difokuskan pada masalah sosial masyarakat seperti kesehatan, lingkungan, pendidikan, dan lain-lain. Kampanye pemasaran sosial ini didesain dan diimplementasikan untuk mempengaruhi penerimaan ide-ide sosial. Buutendijk dalam (Indrawijaya, 2016) menyatakan bahwa perusahaan yang secara intensif melakukan kampanye pemasaran sosial, maka akan mendapat respon dan persepsi positif sehingga organisasi sosial mampu meningkatkan kinerjanya.

    Pada sisi ini, zakat sebagai instrumen filantropi sangat relevan untuk dikampanyekan meskipun zakat adalah anjuran agama yang bersifat doktrinatif. Baznas sendiri dalam rencana strategisnya sejak 2019 telah merancang program kampanye massal gerakan wajib zakat melalui berbagai media. Kampanye pemasaran sosial juga telah diadopsi dan diimplementasikan berbagai lembaga dalam mengajak dan mendukung aksi-aksi sosial kemasyarakatan. Kampanye pemasaran sosial dirancang dan didesain dengan cara mengoptimalkan sumber daya pemberi jasa, teknologi dan sistem yang digunakan. Pada hakikatnya, pesan yang disampaikan melalui kampanye pemasaran sosial harus mampu membangun keyakinan suatu pihak agar mengubah perilaku dan mengikuti pesan-pesan yang disampaikan.

    Membangun minat dan keputusan umat Islam membayar zakat tidak cukup hanya pendekatan eksternal, penguatan pengetahuan dan kesadaran melalui literasi dan kampanye pemasaran sosial tentang zakat. Secara internal, kepercayaan umat Islam terhadap lembaga pengelola zakat merupakan variabel penting dan menentukan dalam pengelolaan zakat. Karena seorang muzakki berharap zakat yang dikeluarkan dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya sebagaimana ketentuan syariat. Tujuan utama zakat adalah membersihkan dan menjaga kesucian harta dengan memberikan sebagiannya kepada orang yang membutuhkan. Jika tujuan tersebut tidak mampu dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat sebagai penyalur zakat, maka hakikat berzakat itu sendiri tidak tercapai.     

    Wahab Zaenuri dalam (Fikri & Najib, 2021), kepercayaan diartikan sebagai tindakan orang lain atau suatu kelompok yang konsisten terhadap sesuatu dan menjelma menjadi keyakinan. Dengan kata lain kepercayaan adalah keyakinan bahwa di satu produk pada atribut tertentu, keyakinan ini muncul dari persepsi yang berulang adanya pembelajaran dan pengalaman. Kepercayaan ini terbentuk melalui proses secara bertahap dan berulang dan terakumulasi menjadi keyakinan. Robbins dan Judge dalam (Patras & Hidayat, 2018) memandang kepercayaan sebagai keadaan psikologis yang dialami seseorang yang setuju memberikan kepercayaan kepada orang lain walaupun dalam ketidakpastian, apakah keadaan tersebut berdampak positif atau tidak.

    Kepercayaan menurut Lussier terbangun karena adanya integritas, kompetensi, konsistensi dan keterbukaan dari organisasi yang dapat diperoleh dengan cara mengatakan yang sebenarnya, menjaga komitmen dan bersifat adil. Sementara, Kreitner dan Angelo Kinicki dalam (Patras & Hidayat, 2018) menyatakan bahwa organisasi dapat memperoleh kepercayaan melalui 1) komunikasi timbal balik; 2) memberikan coaching, mentoring, dan consultation anggota; 3) manajer memberikan keputusan secara adil; 4) memberikan apresiasi atau balasan dan pengakuan kepada yang berhak menerima serta membuat penilaian kinerja secara objektif; 5) memberikan informasi yang konsisten dan prediktibel; dan 6) menunjukkan keahlian, sikap dan keterampilan. 

    Uraian ketiga variabel tersebut di atas, yaitu literasi zakat, kampanye pemasaran sosial dan kepercayaan sesungguhnya telah banyak dibahas dan diteliti dalam hubungannya dengan minat dan keputusan muzakki membayar zakat. Istikhomah & Asrori (2019) menjelaskan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa literasi muzaki berpengaruh secara positif terhadap kepercayaan muzakki pada lembaga pengelola zakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi muzaki semakin baik, maka kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelola zakat juga semakin baik. Sebaliknya, jika tingkat literasi muzaki buruk, maka kepercayaan muzakki pada lembaga pengelola zakat juga semakin buruk. Penguasaan literasi juga berdampak pada kemampuan seorang muzakki berpikir kritis, kemampuan memecahkan masalah, mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien, mampu mengembangkan potensi dan melakukan inisiatif untuk menggerakkan hatinya berpartisipasi aktif dalam kegiatan literasi. Sehingga, semakin tinggi literasi muzaki tentang lembaga pengelola zakat, maka semakin terbuka juga wawasan muzakki terhadap lembaga pengelola zakat. Semakin luas wawasan muzakki, maka seorang muzaki agak tergerak hatinya untuk mempercayai lembaga pengelola zakat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

    (Afiful Ichwan, 2020) dalam penelitiannya mengemukakan bahwa literasi digital memiliki manfaat yang penting bagi setiap individu dan juga berpengaruh signifikan kepada muzakki dalam membayar zakat karena ia memungkinkan mampu untuk mencari informasi, mempelajari, menganalisis, dan membandingkannya kapan saja, Jika individu mampu membuat keputusan sehingga bertindak, maka sebenarnya ia telah memperoleh informasi yang bernilai. Penelitian tentang literasi zakat dilakukan oleh (Yusfiarto et al., 2020), (Fitri & Falikhatun, 2021) dan (Canggih & Indrarini, 2021) yang pada umum menemukan bahwa literasi zakat mempengaruhi pengetahuan, kesadaran, dan bahkan minat dan keputusan muzakki membayar zakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa literasi zakat penting ditingkatkan karena berbanding lurus dengan   pengumpulan zakat. 

    Hafidhuddin (2011), sosialisasi dan kampanye zakat memberikan hasil yang positif terhadap kesadaran masyarakat untuk berzakat yang kemudian berimplikasi kepada meningkatnya tingkat penghimpunan zakat. Indrawijaya (2016) merekomendasikan pentingnya lembaga pengelola zakat melakukan kampanye pemasaran sosial dan mengatasi rendahnya minat masyarakat membayar zakat. Dalam penelitiannya, Indrawijaya mengukur peran kampanye pemasaran sosial melalui empat indikator, yaitu Create Awareness and Interest, Change Attitude and Conditions, Motivate People to Want to Change Their Behavior, dan Empowering People to Act. Indikator-indikator tersebut menunjukkan pengaruh yang cukup tinggi terhadap keputusan muzakki membayar zakat. Lorencia (2020) dan .(Andriani, 2017) menemukan pengaruh yang signifikan dari variabel kampanye sosial melalui media Instagram Rachel Vennya terhadap minat berdonasi pada situs pengumpulan dana Kitabisa.com. Untuk melancarkan kegiatan kampanye sosial di media sosial, platform crowdfunding kitabisa.com melakukan pengenalan tentang donasi online melalui media sosial kepada masyarakat agar masyarakat beralih dari donasi offline ke donasi online, sehingga dibutuhkan strategi kampanye pemasaran sosial dan tahapan-tahapan pada penggunaan media sosial tersebut.

    Penelitian Anggita & Yuliafitri, (2020) menemukan variabel kepercayaan berpengaruh sangat signifikan terhadap minat muzakki membayar zakat pada lembaga amil zakat. (Rahmani & Erpurini, 2020) menemukan dalam penelitiannya bahwa variabel kepercayaan sangat dominan mempengaruhi minat masyarakat dalam membayar zakat di organisasi pengelola zakat. Penelitian ini merekomendasikan agar organisasi pengelola zakat di Indonesia memberikan bukti yang nyata kepada masyarakat terkait dengan keterbukaan (transparansi), kejujuran, integritas, profesionalitas dalam mengelola zakat. Mella Rosalinda, dkk (2021) menemukan kepercayaan muzakki berpengaruh positif terhadap minat pelaku UMKM membayar zakat niaga di organisasi pengelola zakat di kota Bengkulu. (Fikri & Najib, 2021) menemukan adanya pengaruh yang signifikan dari variabel kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas terhadap minat dan keputusan muzakki membayar zakat pada Lazismu kabupaten Banyuwangi. (Riyaldi & Yusra, 2020) melakukan penelitian tentang tingkat kepercayaan muzakki dan menemukan tingkat kepercayaan muzakki kepada Baitul Mal Aceh cukup tinggi sehingga berkesimpulan bahwa Baitul Mal Aceh telah mengelolah zakat cukup baik.

    Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, pemerintah telah membentuk lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga ini diberikan amanah dan tanggung jawab secara konstitusional mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat di Indonesia. Dengan demikian, Baznas merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan tanggung jawab pengelolaan zakat. Sebagai pengelola zakat, Baznas harus mampu menjawab tantangan rendahnya minat dan keputusan umat Islam membayar zakat yang secara fiqih, hukum wajib ditunaikan bagi umat Islam. Baznas perlu melakukan pendekatan komperehensif dalam upaya membangkitan minat dan keputusan umat Islam agar pengumpulan zakat dapat meningkat secara signifikan. 

    Baznas sendiri telah terbentuk pada tingkat provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebanyak 34 Baznas tingkat provinsi dan 463 Baznas tingkat kabupaten / kota. Sementara Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah resmi sebanyak 28 dan ditambah dengan 23 Lembaga Amil Zakat Internasional. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, Baznas telah terbentuk pada 24 kabupaten/kota sejak terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Keberadaan Baznas daerah ini sangat penting dalam memaksimalkan pengelolaan zakat di kabupaten / kota yang cukup potensial tersebut agar kemanfaatannya kepada masyarakat berdampak lebih luas. Baznas menjadi wabah di suatu daerah yang mampu memecahkan permasalahan sosial dan ekonomi. Selain itu juga mampu meminimalisir kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, dan kesenjangan pendapatan ekonomi. Hal ini tergantung bagaimana cara supaya optimal dalam penghimpunannya sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memecahkan masalah ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat dengan cara yang kaya mampu membagi rezekinya kepada yang kurang mampu, sehingga kesejahteraan masyarakat tercipta dan kesenjangan ekonomi menurun (Savira dan Suharsono, 2013).

     

     

    Kreator : Suherman Syach

    Bagikan ke

    Comment Closed: Potensi dan Realisasi Zakat di Indonesia

    Sorry, comment are closed for this post.

    Popular News

    • Menurut Stephen Covey Manusia Memiliki Kebutuhan Dasar, Kecuali? a. To Live b. To Love c. To Listen d. To Leave the Legacy Jawaban: c. To Listen Menurut Stephen Covey Manusia Memiliki Kebutuhan Dasar, Berikut Pembahasannya: Stephen Covey, seorang penulis dan konsultan manajemen terkenal, dalam karya-karyanya sering membahas tentang kebutuhan dasar manusia. Dalam bukunya yang terkenal, […]

      Jun 25, 2024
    • Hari sudah menunjukkan pukul 14.30. Suasana di sekolah tempat Ustadz Hamdi mengabdikan diri sudah mulai sepi. Anak-anak sudah banyak yang pulang. Ustadz Hamdi masih duduk di meja kerjanya sambil memeriksa satu persatu tugas murid-muridnya. Saat itu tiba-tiba HP Ustadz Hamdi berdering “Kriiing, kriiing, kriiing…”  “Halo…., Assalamu alaikum !”  “Wa alaikum salam. Ini Lisa, pak Ustadz.” […]

      Jun 06, 2024
    • Aku adalah teman sekelas Sky di SMP, kami berada dikelas yang sama selama 3 tahun. Sekarang setelah masuk SMA kami berada di sekolah dan kelas yang sama. Sky selalu menjadi orang terpopuler di sekolah, Sky tinggi,  tampan, dan sangat ramah. Namun sayangnya aku merasa dia selalu dingin hanya padaku, aku bahkan tidak tau alasan dibalik […]

      Jun 10, 2024
    • Mahaga Belom Bahadat adalah bahasa Dayak Ngaju yang mempunyai makna yaitu menjaga kehidupan yang saling menghargai, menghormati serta menjunjung tinggi kehidupan Adat Istiadat maupun tradisi kearifan lokal di wilayah yang kita tempati. Era zaman sekarang ini sudah banyak sekali para generasi yang melupakan prinsif-prinsif hidup yang telah dulu ditinggalkan para leluhur(nenek moyang) kita, padahal banyak […]

      Jun 02, 2024
    • Part 13 : Candi Borobudur Keesokan harinya Rama sibuk mencari handphone yang biasa membangunkannya untuk berolahraga disaat Rama berada di Jogja. Rama tersenyum dan semangat untuk bangun, membersihkan diri dan segera membereskan kamarnya. Tidak lupa Rama juga menggunakan pakaian yang Rapih untuk menemui Rani hari ini. Sementara Rani seperti biasa masih bermalas-malasan di dalam kamarnya […]

      Sep 07, 2024

    Latest News

    Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]

    Jun 21, 2021

    Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]

    Des 07, 2021

    Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,,  begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]

    Des 07, 2021

    Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]

    Des 07, 2021

    Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]

    Des 07, 2021