Ketika orang-orang kaya menyadari bahwa kekayaannya itu bukan miliknya secara mutlak, tetapi hanya titipan dari Allah swt yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang tidak membayar zakat pada hakekatnya adalah mencuri harta milik fakir, miskin, ibnu sabil dan 5 ashnaf lainnya. Ketika kesadaran ini muncul, maka In Syaa Allah kemiskinan di negeri kita ini akan terentaskan sedikit demi sedikit, Namun kesadaran orang-orang kaya masih sedikit.
Potensi zakat yang ada di Indonesia menurut hasil kajian adalah 327 triliun. Pada tahun 2023 itu tidak sampai 10% hanya 20 triliun. Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur. saat ini, tercatat ada kurang lebih 10,7 juta mustahik di Indonesia dengan potensi zakat mencapai Rp327,5 Triliun.
Dari data-data di atas artinya ketika dikelola dengan baik potensi zakat tersebut, maka Indonesia dari setiap tahunnya akan berkurang angka kemiskinannya dan adanya peningkatan kesejahteran rakyat Indonesia umumnya khususnya umat Islam.
Dana zakat yang sudah terhimpun oleh Amil Zakat wajib didistribusikan sesuai dengan alokasi perutukannya sebagaimana firman Allah swt yang berbunyi :
“Sesungguhnya, zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang yang berhak menarik zakat, orang yang baru memeluk Islam, hamba sahaya, orang yang berhutang, di jalan Allah, dan musafir. Ini adalah ketetapan yang pasti dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Distribusi dana zakat bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama dengan cara Zakat konsumtif dan kedua dengan cara zakat produktif. Zakat konsumtif diberikan secara langsung kepada penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, atau kebutuhan mendesak lainnya. Tujuannya membantu meringankan beban hidup penerima zakat secara langsung dan cepat. Sedangkan Zakat produktif diberikan dalam bentuk modal atau bantuan yang dapat digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, seperti memberikan pinjaman tanpa bunga, modal usaha, atau pelatihan keterampilan. Tujuannya mendorong kemandirian penerima zakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Berikut adalah bagan yang menggambarkan perbedaan antara zakat produktif dan zakat konsumtif :
Zakat Produktif |
Zakat Konsumtif |
Tujuan |
Membantu usaha dan kemandirian |
Tujuan
Memenuhi kebutuhan dasar secara langsung |
Penggunaan
Modal usaha,pembelian alat, pelatihan |
Penggunaan
Makanan, pakaian, kebutuhan pokok |
Sifat
Berkelanjutan, fokus pada investasi |
Sifat
Sementara, fokus pada pemenuhan |kebutuhan langsung |
Zakat produktif memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan dengan beberapa cara:
- Memberikan Modal Usaha: Zakat produktif menyediakan modal bagi individu atau kelompok untuk memulai atau mengembangkan usaha. Dengan adanya modal, mereka bisa menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
- Mendorong Kemandirian: Dengan bantuan yang bersifat produktif, penerima zakat didorong untuk mandiri secara ekonomi. Ini mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial jangka pendek.
- Peningkatan Keterampilan : Program zakat produktif sering disertai dengan pelatihan dan pendidikan, yang meningkatkan keterampilan penerima. Ini membantu mereka beradaptasi dan bersaing di pasar kerja.
- Pemberdayaan Komunitas : Zakat produktif sering diterapkan pada skala komunitas, di mana sekelompok orang mendapatkan dukungan untuk proyek bersama. Ini memperkuat solidaritas dan kerjasama dalam masyarakat.
- Meningkatkan Kesejahteraan : Dengan meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja, zakat produktif membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, zakat produktif berfokus pada solusi jangka panjang dan berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan, bukan hanya bantuan sementara.
Kreator : Dr. H. Hikmatullah Al-Bantani, M.Sy., CWC
Comment Closed: Zakat Produktif dan Pengentasan Kemiskinan
Sorry, comment are closed for this post.