
Wahai guru…
Siapa guru Honorer itu? Mengapa ada guru honorer? Kenapa orang-orang itu masih memilih jadi guru honorer?
Untuk menjawabnya, kita tidak cukup hanya melihat kondisi hari ini. Kita perlu menelusuri jejak sejarahnya. Sebuah sejarah perjalanan panjang yang melibatkan kebijakan negara, dinamika sosial, serta keteguhan insan-insan yang memilih mengabdi di dunia pendidikan.
Sejarah guru honorer di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pembangunan pendidikan pada masa Orde Baru, khususnya pada akhir tahun 1970-an. Pada masa itu, pemerintah meluncurkan program besar pembangunan sekolah melalui Instruksi Presiden (Inpres). Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan dasar ke seluruh pelosok negeri. Gedung-gedung sekolah dasar berdiri dengan cepat, bahkan hingga ke desa-desa terpencil. Istilah “Sekolah Inpres” pun menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Indonesia. Namun pembangunan fisik yang masif ini menimbulkan konsekuensi, kebutuhan guru meningkat secara drastis.
Guru honorer terlahir dari sebuah realitas kebutuhan yang besar, namun kemampuan negara masih terbatas. Pemerintah memang telah melakukan perekrutan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, pertumbuhan jumlah murid yang terus meningkat membuat kebutuhan tenaga pengajar melampaui kapasitas rekrutmen negara. Itulah yang menjadi permasalahan terus menerus terjadi selama puluhan tahun. Masalah klasik ini tidak pernah bisa diselesaikan meskipun telah berganti pemerintahan.
Di sinilah cikal bakal keberadaan guru honorer mulai terbentuk. Mereka bukan Pegawai Negeri Sipil, bukan pula pegawai tetap dengan jaminan kesejahteraan yang pasti. Mereka adalah pengisi ruang kosong di kelas-kelas sekolah negeri. Jika dibiarkan tanpa guru, pasti akan membuat generasi bangsa kehilangan arah. Guru Honorer itu adalah tenaga pendidik yang mengajar di instansi pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah milik pemerintah.
Dalam hal penggajian, guru honorer tidak menerima gaji dari APBN secara langsung. Pada masa awal, penghasilan mereka berasal dari iuran siswa yang dikenal sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Besarnya gaji sangat bervariasi, tergantung kemampuan sekolah dan kebijakan masing-masing. Belum lagi masalah pembayarannya sering telat. Kondisi ini menciptakan kesenjangan yang cukup tajam antara guru PNS dan guru honorer, baik dari segi status maupun kesejahteraan. Status mereka berbeda dengan guru PNS. Mereka tidak memiliki ikatan kepegawaian dengan negara. Pengangkatan mereka dilakukan di tingkat sekolah, biasanya melalui surat tugas dari kepala sekolah. Anehnya lagi menjadi guru honorer masih memiliki daya pikat yang sangat manis bagi lulusan sarjana pendidikan.
Kemudian sejak adanya Bantuan Operasional Sekolah (sekarang BOSP) di tahun 2008, gaji guru honorer dianggarkan dari dana tersebut. Sehingga guru honor pun tidak lagi digaji dari iuran siswa. Sejak saat itu iuran SPP di sekolah SD dan SMP negeri dihapuskan. Tidak boleh lagi ada kutipan. Meskipun untuk SMA/SMK iuran SPP dari siswa masih tetap berjalan untuk menggaji guru honor non sertifikasi.
Awalnya di akhir tahun 1970-an, pemerintah melakukan perekrutan besar-besaran untuk guru PNS. Saat itu guru di sekolah negeri jumlahnya masih mencukupi untuk mengajar siswanya. Tetapi seiring waktu, jumlah siswa terus meningkat. Kebutuhan guru semakin meningkat. Sementara kemampuan negara untuk mengangkat guru sebagai pegawai tetap memiliki batasan. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk merekrut tenaga pengajar tambahan. Maka muncullah solusi praktis dengan memperbolehkan sekolah merekrut guru honorer. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai guru honorer.
Memasuki dekade 1990-an, partisipasi masyarakat dalam pendidikan semakin meningkat. Kesadaran dari orang tua akan pentingnya pendidikan mendorong lebih banyak anaknya untuk mengenyam pendidikan. Dampaknya, kebutuhan guru kembali meningkat. Masalahnya sistem kepegawaian negara tidak mengalami perubahan signifikan. Perekrutan PNS tetap terbatas, sementara kebutuhan di lapangan terus bertambah. Akibatnya, praktik perekrutan guru honorer semakin meluas. Pada fase ini, guru honorer mulai menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Mereka bukan lagi solusi sementara, tetapi telah menjadi “penyangga utama” keberlangsungan proses belajar mengajar di banyak sekolah negeri.
Perubahan besar terjadi setelah reformasi 1998. Pemerintah menerapkan kebijakan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola berbagai sektor, termasuk pendidikan. Pemerintah daerah diberi anggaran untuk mengelola kebutuhan daerahnya sendiri. Dari sinilah perekrutan tenaga honor semakin masif, termasuk juga guru. Permasalahan guru honor pun semakin rumit. Guru honor yang lama belum tuntas, bertambah lagi guru honor yang masuk. Pada saat yang sama, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di banyak daerah tidak berjalan secara transparan. Isu praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) menjadi perbincangan luas di masyarakat. Tidak jelas berapa formasi guru yang dibutuhkan untuk direkrut jadi PNS. Pastinya harus punya orang dalam yang kuat dan segepok uang untuk memuluskan langkah jadi PNS. Itu sudah menjadikan rahasia umum pada masa itu.
Bagi guru honorer meski dengan gaji yang mencekik leher, mereka tetap berharap untuk bisa diangkat menjadi PNS. Sebab selama bertahun-tahun, wacana pengangkatan guru honorer menjadi pegawai tetap menjadi semacam cahaya di ujung lorong. Cahayanya tidak selalu terang, tidak selalu dekat, tetapi cukup untuk membuat langkah terus bergerak. Makanya mereka pertahankan bersakit-sakitan jadi guru honorer. Padahal pendapatan yang diterimanya jauh dari kata sejahtera. Padahal kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta masih sangat terbuka. Tapi mereka tetap memilih untuk menjadi guru honorer dengan berbagai alasan.
Harapan itu mulai menemukan titik terang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Di tahun 2006, memulai program pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS secara besar-besaran. Program ini menjadi tonggak penting dalam sejarah guru honorer di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah masa kerja minimal tiga tahun. Guru honorer yang memenuhi syarat diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi. Bagi semua guru honorer, ini adalah momentum yang telah lama dinanti. Sebagian berhasil diangkat dan merasakan perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. Namun tidak semua beruntung. Sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat. Tidak sedikit pula yang terkendala administrasi. Bahkan, terdapat pula praktik manipulasi data oleh oknum tertentu. Guru tapi tanpa rasa malu untuk menipu.
Meskipun telah dilakukan pengangkatan, jumlah guru honorer tidak serta-merta berkurang secara signifikan. Masalah guru honorer menjadi persoalan yang terus berulang dari waktu ke waktu. Bahkan dalam beberapa kasus, jumlahnya kembali meningkat. Hal ini terjadi karena faktor regulasi yang masih longgar. Sehingga sekolah masih diperbolehkan merekrut guru honorer. Tambah lagi kekurangan guru tetap masih terjadi di banyak daerah.
Belum lagi hal yang tidak memenuhi persyaratan, baik dari kurangnya masa kerja, hingga persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Banyak guru honorer yang memilih tetap bertahan meskipun berkali-kali gagal dalam seleksi. Mereka tetap mengajar, tetap hadir di kelas, tetap berkeluh keringat mendidik murid-muridnya. Mereka mungkin tidak memiliki kepastian, tetapi mereka memiliki komitmen. Di tahun-tahun berikutnya pemerintahan Presiden SBY tetap melakukan pengangkatan guru honorer sampai tahun 2010. Tapi tetap menyisakan guru honor yang belum bisa diangkat. Mereka disebut Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).
Jika dilihat secara secara umum terdapat penurunan angka guru honorer, tetapi realitanya masih tetap saja bertambah guru honor yang baru. Dan peraturan yang berlaku tidak berubah, pihak sekolah masih diperbolehkan untuk merekrut guru honorer. Meskipun sekolah itu tidak membutuhkan guru honorer, tetap saja mereka merekrutnya. Selain itu, praktik-praktik mengutamakan kepentingan pribadi juga masih terjadi, seperti perekrutan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Hal ini sering kita jumpai pada masa itu, disebabkan Kepala Sekolahnya merupakan keluarga, saudara, tetangga dari guru honorer tersebut. Bahkan ada orang lain yang rela membayar demi bisa menjadi guru honorer di sekolah itu.
Pemerintahan pun silih berganti, dari Pak Susilo Bambang Yudhoyono ke Pak Joko Widodo. Namun permasalahan guru honorer tak pernah kunjung tuntas. Hal yang sama selalu berulang kembali. Di samping masalah anggaran pemerintah yang tidak lagi mencukupi, guru yang pensiun juga sebab yang membebani keuangan negara. Maka pemerintah mencari solusi, agar permasalahan honor ini dapat teratasi. Diputuskanlah kebijakan untuk menambah jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang diberi nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status kontrak. Untuk mendaftar seleksi jadi PPPK, peraturannya dibuat lebih mudah. Skema ini memberikan peluang lebih luas bagi guru honorer, terutama mereka yang telah melewati batas usia CPNS (35 tahun). Diluar dari guru honorer pun juga diperboleh ikut mendaftar.
Memasuki tahun 2019, peraturan tentang PPPK mulai dijalankan. Seleksi PPPK dimulai dengan prioritas pada Tenaga Honorer Kategori 2. Semua guru THK 2 antusias dalam mempersiapkan diri dan semua persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua peserta berhasil lulus. Ini menjadikan permasalahan guru honorer tidak pernah tuntas dari zaman ke zaman. Para guru tenaga honorer kategori 2 yang lulus seleksi PPPK pun tidak bisa langsung diangkat pada tahun yang sama. Mereka harus menunggu hingga lebih dari setahun. Kemudian baru menerima SK sebagai PPPK pada 1 januari 2021. Sedangkan sisanya yang tidak lulus dijadwalkan akan melaksanakan seleksi lagi di tahun depan.
Di tahun 2022, seleksi untuk guru PPPK kembali dilaksanakan. Tapi dengan skema yang berbeda. Walaupun semua sarjana pendidikan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi, namun peraturan untuk setiap pelamar dibuat berbeda. Pelamar juga bisa memilih sekolah mana yang akan ditujunya. Ada 4 urutan tingkatan afirmasi untuk para pelamar. Bagi guru Honor Kategori 2, mendapat afirmasi paling utama. Lalu guru honor yang mengajar di sekolah induknya. Kemudian guru swasta di sekolah mana aja, termasuk juga guru madrasah yang di bawah naungan Kementerian Agama. Untuk posisi yang terakhir bagi sarjana pendidikan yang baru lulus kuliah.
Hasilnya cukup signifikan. Sebagian besar Honorer K2 berhasil lulus. Namun tetap ada guru honorer lain yang belum terakomodasi. Sebagian dari mereka harus rela tergantikan oleh guru PPPK di sekolahnya sendiri. Sebagian lainnya mencari peluang di sekolah lain atau menunggu seleksi berikutnya. Berbagai hal yang dilakukan agar guru yang tidak lulus tersebut supaya tetap menjadi terdata sebagai guru honor dengan harapan ada peluang untuk seleksi di tahun berikutnya. Ada yang pindah mencari sekolah yang kekurangan guru. Ada pula diberdayakan untuk menjadi guru mata pelajaran, sambil menunggu untuk menggantikan guru-guru senior yang akan pensiun.
Sekolah mulai dipenuhi dengan guru PNS dan PPPK. Telah banyak guru honorer yang menjadi PPPK, tapi ada guru yang belum tersentuh yaitu guru agama. Di kabupaten Deli Serdang sejak 2010 hingga 2022 tidak ada dialokasikan formasi untuk guru agama. Akibatnya status mereka tetaplah menjadi honorer. Mereka tetap bertahan mengajar dan mendidik meskipun tidak mendapatkan kesempatan seperti guru umum lainnya.
Sementara itu, pemerintah membuat regulasi yang memperbolehkan guru honorer untuk mengikuti Pelatihan Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Agar guru honorer bisa juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti guru lainnya. Dengan adanya Tunjangan tersebut kesejahteraan guru agak sedikit tercukupi. Tapi tidak mengubah status mereka yang masih honor.
Pada tahun 2023, seleksi PPPK kembali dilakukan, meskipun kebutuhan guru ASN mulai mendekati terpenuhi di beberapa daerah. Namun tetap saja permasalahan guru honor tak kunjung usai. Banyak lagi guru honor yang belum bisa menjadi PPPK sebagai tenaga pengajar di sekolah dengan status ASN. Untuk mengantisipasi masuknya guru honorer baru, pemerintah membuat regulasi yang memperketat perekrutan guru honorer. Fitur menambah guru baru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (dapodik) ditutup dan guru hanya bisa mutasi. Sekolah hanya bisa menambah guru tapi statusnya tidak masuk di data dapodik. Di tahun berikutnya seleksi PPPK tetap dilaksanakan. Tak banyak perubahan dari aturan yang sebelumnya.
Dalam hal lain, ketika kita melihat bagaimana kinerja daripada guru honorer ini tidak kalah jauh dari guru PNS. Bahkan malah guru honorer yang lebih proaktif, lebih adaptif dengan teknologi dan lebih mudah untuk diajak kerjasama. Memang mereka usianya masih muda, memiliki banyak waktu yang luang dan gampang mengikuti informasi serta teknologi. Terkadang kepala sekolah lebih mengandalkan mereka ketimbang guru PNS yang sudah senior. Baik dalam membuat media pembelajaran, membuat pajangan kelas, mengikuti seminar atau pelatihan dan banyak lagi yang lainnya.
Saat itu regulasi untuk guru PNS masih sangat longgar. Kapan saja bisa absen tanpa ada konsekuensinya. Tidak mengajar atau pulang lebih cepat itu sudah hal yang sering di lihat. Bahkan kadang guru PNS itu menitipkan kelasnya kepada guru honorer. Hal ini berlangsung bertahun-tahun hingga aturan untuk sertifikasi di jalankan. Guru harus mengajar 24 jam per minggu. Bagi yang tidak hadir harus disertai dengan keterangan. Namun realitanya tetap aja dimanipulasi. Sedangkan honorer tidak dapat manfaat sedikitpun kecuali gaji yang hanya ratusan ribu.
Kreator : Syahril Fuadi Nasution (Fuady Hoja)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak lahir begitu saja. Di balik perumusan lima sila yang menjadi pondasi bangsa ini, ada pemikiran mendalam dari para tokoh pendiri bangsa, salah satunya adalah Soekarno. Pemikiran Soekarno dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Lalu, apa saja pemikiran Soekarno tentang dasar negara […]
Dalam dunia pendidikan modern, pendekatan sosial emosional semakin banyak dibahas. Salah satu model yang mendapatkan perhatian khusus adalah **EMC2 sosial emosional**. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Definisi EMC2 sosial emosional? Mengapa pendekatan ini penting dalam pembelajaran? Mari kita bahas lebih lanjut untuk memahami bagaimana EMC2 berperan dalam perkembangan siswa secara keseluruhan. Definisi EMC2 Sosial […]
Part 15: Warung Kopi Klotok Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]
Part 16 : Alun – Alun Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]
Rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo memiliki peran sangat penting dalam pembentukan dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Mr. Soepomo menjelaskan gagasan ini dengan jelas, menekankan pentingnya persatuan dan keadilan sosial. Dengan demikian, fokusnya pada teori negara integralistik membantu menyatukan pemerintah dan rakyat dalam satu kesatuan. Lebih lanjut, gagasan ini tidak hanya membentuk […]
Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]
Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]
Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,, begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]
Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]
Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]
Comment Closed: Guru Honorer
Sorry, comment are closed for this post.