
Wahai guru…
Siapakah guru PPPK itu? Benarkah mereka itu guru yang dikontrak? Apakah guru itu membebani pemerintah? Bagaimana pembagian kerja antara pemerintah pusat dan daerah mengenai guru PPPK?
Engkau pahami ini baik-baik. Tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali perubahan. Maka perubahan itu merupakan keniscayaan bagi manusia. Dalam setiap zaman, manusia akan menghadapi tantangan yang berbeda, kebutuhan yang berbeda, dan solusi yang berbeda pula. Bahkan sesuatu yang dianggap mapan sekalipun, pada akhirnya akan mengalami penyesuaian. Begitu juga dengan sistem pemerintahan dan tata kelola pendidikan di negeri ini.
Seperti Kitab suci Al-Qur’an yang telah ada lebih dari 1.400 tahun tapi tetap relevan hingga hari ini, bukan karena teksnya berubah, melainkan karena cara manusia memahami dan menafsirkannya yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka wajar jika aturan buatan manusia yang tertuang dalam undang-undang dan kebijakan pemerintah akan terus berubah mengikuti kebutuhan negara. Tidak terkecuali dalam hal pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya profesi guru.
Pada masa lalu, status guru di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta. Guru PNS digaji oleh negara dan memiliki status kepegawaian tetap, sementara guru swasta digaji oleh yayasan atau lembaga pendidikan non-pemerintah. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kondisi itu berlangsung bertahun-tahun. Zaman terus berkembang, kebutuhan akan pendidikan pun meningkat. Gedung-gedung sekolah juga bertambah dengan pesat. Masalahnya guru juga harus ditambah untuk mengisi tenaga pendidik disekolah-sekolah yang baru dibangun tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, muncullah fenomena guru honorer. Mereka direkrut oleh sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar, namun dengan gaji yang sangat minim dan tanpa kepastian status. Tahun demi tahun berlalu, jumlah guru honorer semakin banyak. Mereka mengabdi dengan penuh dedikasi, meskipun kesejahteraan mereka jauh dari kata layak. Dalam kondisi inilah, mencuat desakan yang kuat dari para guru honorer kepada pemerintah agar diberikan kepastian status dan penghidupan yang lebih baik.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah kemudian menghadirkan sebuah solusi baru yaitu Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Statusnya merupakan bagian dari ASN, tapi berbeda dengan PNS. Jika PNS memiliki status kepegawaian tetap, maka PPPK adalah pegawai dengan sistem kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Program PPPK mulai dibuka pertama kali pada tahun 2019. Rekrutmen tahap awal difokuskan pada tenaga honorer kategori 2 (THK 2). Mereka merupakan kelompok tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS namun belum berhasil lulus. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun sebagai guru, akan tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai ASN.
Sedangkan rekan sejawat mereka dari THK 2 di daerah lain sudah seluruhnya menjadi PNS. Maka ini menjadi kesempatan emas buat mereka untuk menjadi ASN. Setelah sekian lama mengabdi tanpa kepastian, akhirnya mereka memiliki peluang untuk mendapatkan status yang lebih jelas, penghasilan yang lebih layak, serta perlindungan hukum sebagai bagian dari aparatur negara. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru THK 2. Juga untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah milik pemerintah.
Jika kita melihat dari sisi motivasi, para guru yang mengikuti seleksi PPPK umumnya memiliki beberapa alasan utama. Pertama, keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Gaji guru honorer yang sebelumnya sangat kecil tentu menjadi dorongan kuat untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Kedua, keinginan untuk mengembangkan diri secara profesional. Menjadi bagian dari ASN memberikan peluang untuk mengikuti pelatihan, meningkatkan kompetensi, dan memperoleh pengakuan atas profesi yang dijalani. Ketiga, menaikan status sosial di mata keluarga dan masyarakat. Ketika mengenakan seragam dinas pemerintah dengan atribut dan lencana abdi negara tentu menjadi kebanggaan yang istimewa.
Salah satu kelebihan dari PPPK dibandingkan PNS adalah batas usia pelamar yang lebih fleksibel. Jika seleksi CPNS umumnya memiliki batas usia maksimal yang lebih rendah (35 tahun), maka PPPK membuka peluang hingga usia 59 tahun. Hal ini sangat membantu para guru honorer yang telah lama mengabdi tetapi usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. Mengingat rata-rata masa kerja guru THK 2 mencapai belasan tahun bahkan ada yang mencapai 20 tahun. Sehingga seluruh guru THK 2 dapat mengikuti seleksi PPPK.
Bagi guru yang lulus seleksi PPPK, mereka biasanya ditempatkan pada golongan IX, dengan gaji pokok yang berkisar di atas tiga juta rupiah. Selain itu, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Jika dibandingkan dengan PNS golongan IIIA yang baru diangkat, penghasilan PPPK tidak jauh berbeda.
Meskipun demikian, di balik kelebihan tersebut, terdapat pula sejumlah keterbatasan yang perlu dipahami. Status PPPK adalah pegawai kontrak, dengan masa perjanjian kerja antara satu hingga lima tahun. Artinya, tidak ada jaminan bahwa kontrak tersebut akan secara otomatis diperpanjang. Jika kinerja dinilai kurang baik, atau jika kebutuhan instansi berkurang, maka ada kemungkinan kontrak tidak dilanjutkan.
Selain itu, hingga saat ini PPPK belum memiliki jaminan pensiun seperti halnya PNS. Ini menjadi salah satu kekhawatiran utama bagi para guru PPPK, karena masa depan mereka setelah tidak lagi bekerja belum sepenuhnya terjamin. Dalam hal jenjang karier, PPPK juga memiliki keterbatasan, terutama kaitannya untuk menduduki jabatan struktural tertentu yang umumnya hanya diperuntukkan bagi PNS.
Walaupun begitu, bagi banyak orang, menjadi ASN baik sebagai PNS maupun PPPK tetap menjadi pilihan yang sangat diminati. Status sosial, stabilitas pekerjaan, serta peluang pengembangan diri menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi lulusan sarjana pendidikan. Makanya salah satu alasan mereka mau mengorbankan dirinya menjadi guru honorer supaya mereka bisa diangkat atau lulus jadi ASN.
Untuk seleksi PPPK pada tahap ini, kebijakan yang diterapkan lebih fleksibel. Tidak hanya guru honorer THK 2, tetapi juga guru non-THK 2, guru swasta, bahkan lulusan baru dari sarjana pendidikan diberikan kesempatan untuk mendaftar. Tetapi sistem seleksinya tetap mengedepankan prinsip keadilan melalui skala prioritas.
Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2019, ternyata masih banyak guru honorer yang belum berhasil lulus. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, karena tuntutan untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer masih terus
berlanjut. Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang amanat negara berkewajiban untuk menuntaskannya.
Adapun bagi guru yang sudah lulus menjadi PPPK akan menerima gaji mulai dari Rp 3,2 juta. Itupun bisa lebih tingggi lagi bergantung pada golongan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Untuk guru biasanya Golongan IX karena kuallifikasi pendidikannya sudah S1. Selain gaji pokok, PPPK mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Sehingga penghasilannya tidak jauh beda dengan PNS yang baru diangkat golongan III a.
Ada hal menarik yang mesti engkau ketahui. Semenjak lulus seleksi PPPK di tahun 2019, mereka baru bisa diangkat pada 1 Januari 2021, itu dibuktikan dengan tanggal SK PPPK yang mereka terima. Ada rentang jarak yang hampir 2 tahun. Apa masalah yang terjadi disitu?. Sebagai guru makanya sangat penting untuk memahami regulasi bukan hanya pendidikan tetapi juga kepegawaian. Persoalan keterlambatan itu terjadi, sebab belum lengkap regulasinya. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyempurnakan peraturan-peraturannya.
Seleksi telah usai. Guru yang telah lulus PPPK mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah sebagai ASN. Mereka diberi masa kontrak umumnya selama lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru PNS, seperti mengajar, mendidik, membimbing, melatih, serta berkontribusi dalam pembangunan karakter generasi bangsa.
Sayangnya, tidak semua guru mendapatkan kesempatan yang sama. Misalnya guru agama, di beberapa daerah belum banyak mendapatkan alokasi formasi PPPK, termasuk di Kabupaten Deli Serdang. Di Kementerian Agama pun belum membuka seleksi PPPK untuk guru. Sehingga mereka tidak bisa bergabung mengikuti seleksi. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi kebijakan masih belum merata, dan masih memerlukan penyempurnaan di masa yang akan datang. Di saat rekan-rekannya berjuang untuk menjadi PPPK, guru agama hanya bisa menonton dalam diam.
Pada tahun 2022 pemerintah mengadakan seleksi besar-besaran. Selain untuk menyaring kembali guru THK 2 yang masih tersisa, juga untuk mengisi jabatan guru PPPK dari guru lainnya. Regulasi yang dibuat pemerintah cukup mengakomodasi berbagai lapisan karena semua guru boleh mendaftar. Bahkan orang yang bukan sarjana pendidikan, dan datanya tidak ada dalam aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) juga bisa melamar. Namun dengan tingkatan prioritas supaya semua mendapatkan keadilan.
Bagi guru THK 2 mendapat afirmasi yang paling utama. Tingkatan di bawahnya, guru yang bertugas pada satminkalnya jika pemerintah membuka formasi di sekolahnya. Guru swasta dan guru dari naungan Kementerian Agama juga boleh ikut ambil bagian, tapi pada tingkatan ketiga. Untuk yang terakhir para sarjana pendidikan yang baru lulus.
Jika kita melihat lebih dalam, kehadiran PPPK sebenarnya mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Negara tidak lagi hanya mengandalkan sistem kepegawaian tetap, melainkan juga mulai mengadopsi sistem kontrak yang lebih dinamis. Dengan cara ini, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja, tanpa harus terbebani oleh struktur kepegawaian yang terlalu kaku.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut adanya keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan. Guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai tenaga kerja kontrak tanpa jaminan masa depan. Mereka adalah pendidik generasi bangsa, yang perannya sangat strategis dalam menentukan arah masa depan negara.
Oleh karena itu, ke depannya diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa guru PPPK mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari segi kesejahteraan, jaminan sosial, maupun pengembangan karier. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mengelola kebutuhan guru, mulai dari perencanaan, rekrutmen, hingga distribusi.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pendidikan juga menjadi faktor penting. Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional, sementara pemerintah daerah berperan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Koordinasi yang baik antara keduanya akan menentukan keberhasilan sistem PPPK dalam menjawab tantangan pendidikan di Indonesia.
Ada suatu opini yang tersebar di kalangan guru honorer. Saat itu anggapan semua orang, ketika sudah menjadi PPPK maka pemerintah pasti akan mengangkatnya menjadi PNS. Karena banyak guru sudah pensiun dan banyak juga yang naik jabatan ke struktural. Sehingga terjadi kekosongan posisi yang ditinggalkan. Tenaga guru PNS pun semakin berkurang. Banyak yang menduga bahwa setelah masa kontrak berakhir, pemerintah akan secara otomatis mengangkat mereka menjadi PNS. Meskipun dengan melalui seleksi kembali.
Namun, dalam realitanyanya, hal tersebut tidak serta-merta terjadi. Bahkan ada dua daerah di Indonesia tidak memperpanjang kontrak dari PPPK yang diangkat pada tahun 2021. Notabenenya mereka adalah tenaga honorer kategori 2 yang semua rekan-rekannya telah menjadi PNS terlebih dahulu. Hal ini membuktikan tidak adanya jaminan bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Begitu pula dengan regulasinya, belum ditemukan peraturan dari pemerintah untuk mengangkat PPPK ke PNS.
Sampai saat ini, PPPK tetap merupakan jalur tersendiri dalam sistem ASN, dengan mekanisme dan aturan yang berbeda dari PNS. PPPK dianggap ASN kelas bawah yang tak punya karir. Bahkan belum ada satupun PPPK yang diangkat menjadi PNS. Padahal jumlah ASN semakin lama semakin berkurang sebab pensiun.
Sekarang, jika engkau merupakan guru PPPK apa yang engkau syukuri dan apa yang engkau harapkan?
Kreator : Syahril Fuadi Nasution (Fuady Hoja)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak lahir begitu saja. Di balik perumusan lima sila yang menjadi pondasi bangsa ini, ada pemikiran mendalam dari para tokoh pendiri bangsa, salah satunya adalah Soekarno. Pemikiran Soekarno dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Lalu, apa saja pemikiran Soekarno tentang dasar negara […]
Dalam dunia pendidikan modern, pendekatan sosial emosional semakin banyak dibahas. Salah satu model yang mendapatkan perhatian khusus adalah **EMC2 sosial emosional**. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Definisi EMC2 sosial emosional? Mengapa pendekatan ini penting dalam pembelajaran? Mari kita bahas lebih lanjut untuk memahami bagaimana EMC2 berperan dalam perkembangan siswa secara keseluruhan. Definisi EMC2 Sosial […]
Part 15: Warung Kopi Klotok Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]
Part 16 : Alun – Alun Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]
Rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo memiliki peran sangat penting dalam pembentukan dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Mr. Soepomo menjelaskan gagasan ini dengan jelas, menekankan pentingnya persatuan dan keadilan sosial. Dengan demikian, fokusnya pada teori negara integralistik membantu menyatukan pemerintah dan rakyat dalam satu kesatuan. Lebih lanjut, gagasan ini tidak hanya membentuk […]
Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]
Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]
Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,, begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]
Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]
Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]
Comment Closed: Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sorry, comment are closed for this post.