
(Guru yang dikontrak pemerintah daerah dengan aturan sendiri)
Wahai guru…
Siapa guru PPPK Paruh Waktu itu? Bagaimana status mereka dalam pemerintahan? Apakah semua tugas mereka itu sama? Mengapa ada yang jadi Guru PPPK PW?
Terkadang untuk meredam gejolak yang terjadi, otoritas tertinggi perlu membuat sebuah perubahan. Perubahan besar yang terjadi dalam dunia kepegawaian di Indonesia. Mereka menciptakan ASN jenis baru kembali. Tujuannya untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dalam dunia pendidikan, yang selama ini menjadi tempat pengabdian para pendidik, kembali menghadapi dinamika baru yang tidak sederhana. Aturan tentang PPPK jenis baru telah dibuat dan tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaannya. Tentu saja kebijakan pemerintah itu membawa harapan dan semangat baru khususnya bagi guru.
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer khususnya guru, berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Mereka mengajar, mendidik, membimbing, bahkan mengabdi hingga puluhan tahun dengan sepenuh hati. Tapi sayangnya status kepegawaian mereka tidak pasti. Gaji yang mereka terima seringkali jauh dari kata layak. Terkadang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Banyak di antara mereka tetap bertahan dengan kondisi itu bukan karena materi, melainkan karena panggilan jiwa dari dalam hati.
Memasuki tahun 2025, di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia membuat gebrakan besar dalam sistem kepegawaian negara. Salah satu kebijakan yang cukup menyita perhatian adalah lahirnya ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Kebijakan ini ditujukan sebagai solusi atas persoalan klasik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah memastikan keberadaan tenaga honorer harus mendapatkan kepastian status.
Hadirnya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini sebagai jawaban atas realitas tersebut. Pemerintah berupaya mengakomodasi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu. Dalam skema ini, para honorer diberikan status formal sebagai bagian dari ASN, meskipun dengan sistem kerja dan penggajian yang berbeda.
Bagi banyak guru honorer, kabar ini bagaikan angin segar. Harapan dan doa yang selama bertahun-tahun akhirnya menemukan titik terang. Mereka yang sebelumnya tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), kini secara resmi mendapatkannya dan tercatat dalam sistem kepegawaian negara. Mereka bukan lagi sekadar “honorer”, tetapi telah menjadi bagian dari ASN.
Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti banyak guru di berbagai daerah. Pelantikan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk pertama kalinya, mereka mengenakan lencana sebagai abdi negara dengan penuh kebanggaan. Sebuah pengakuan yang selama ini mereka impikan akhirnya menjadi kenyataan. Namun, seperti halnya banyak kebijakan besar lainnya, realitas tidak selalu seindah harapan. Ada hal yang sengaja disembunyikan melalui aturan yang akan ditetapkan. Tunggu dulu, kegelisahan ini nanti akan kita bahas di depan.
Kita mulai dari setelah pelantikan. Para guru PPPK Paruh Waktu itu mulai disibukkan dengan berbagai administrasi. Mereka harus menyusun rencana kerja tahunan, membuat target penilaian kinerja, serta menyesuaikan diri dengan sistem baru yang diatur oleh pemerintah daerah. Dinas Pendidikan di berbagai wilayah pun dipenuhi oleh para guru yang berbondong-bondong menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Terlihat suasana suka cita dari raut wajah mereka untuk memenuhi tugas tersebut. Itu menunjukkan satu hal, semangat. Para guru ini masih memiliki semangat yang menyala-nyala untuk berkontribusi, untuk bekerja lebih baik, dan untuk membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan pengakuan yang telah diberikan.
Banyak guru honorer akhirnya mendapatkan status baru melalui skema ini. Mereka dengan gembira menantikan pelantikannya. Pelantikan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Secara bergelombang pemerintah di setiap daerah melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu. Untuk pertama kalinya sebagian besar tenaga honorer mendapatkan pengakuan formal dalam sistem kepegawaian Indonesia. Akhirnya penantian panjang tercapai sudah. NIP telah resmi, lencana abdi negara telah pasti.
Setelah dilantik, selanjutnya guru PPPK PW disibukkan dengan merancang penilaian kerja untuk setahun sesuai dengan SK yang diterima. Riuh gemuruh mereka meramaikan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan tugas tersebut. Tak ada terlihat wajah lelah hingga larut malam demi harapan yang sudah jadi kenyataan. Syarat administrasi telah diselesaikan. Selanjutnya menunggu kontrak kerja untuk disahkan.
Para guru mulai bertanya-tanya bagaimana sistem penghasilan mereka akan diatur. Perlu diketahui, PPPK Paruh waktu penggajiannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain Pemerintah Pusat melimpahkan tanggung jawab penggajiannya kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan kita sudah pahami bahwa kemampuan pemerintah daerah itu bervariasi. Ada daerah yang memiliki anggaran keuangan yang besar dan mampu memberikan kesejahteraan yang baik kepada pegawainya. Namun, tidak sedikit pula daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian informasi bagi para guru PPPK Paruh Waktu. Mereka khawatir akan diberi gaji yang tidak bisa menyejahterakan. Guru honor yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu kembali dalam kondisi berharap dengan cemas. Perlahan kegelisahan dari kondisi itu menyelimuti pikiran.
Mereka mulai bertanya-tanya:
Apakah kami akan digaji layak?
Apakah status baru ini benar-benar membawa perubahan?
Ataukah ini hanya sekadar perubahan nama tanpa perubahan nasib?
Inilah kegelisahan yang aku maksudkan. Kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan. Kontrak kerja telah mereka terima. Dalam format perjanjian kontrak kerja itu tertera bahwa gaji guru PPPK PW nol rupiah. Sebuah kenyataan yang sulit dipercaya. Mereka membaca kontrak kerja itu dengan penuh kekecewaan. Realitanya mereka hanya menerima NIP tanpa ada gaji. Pada format kontrak kerja itu tersirat pesan bahwa Pemerintah Daerah menganggap tunjangan sertifikasi guru itu sebagai gaji.
Para guru yang berharap mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik harus menerima kenyataan pahit. Bahwa status baru menjadi ASN tidak serta-merta membawa perubahan dalam hal penghasilan. Mereka tetap harus bergantung pada sumber pendapatan lain, salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh Kemendikbud.
Anggapan Pemerintah Daerah bahwa tunjangan sertifikasi tersebut sudah cukup untuk menjadi gaji bagi guru PPPK Paruh Waktu. Mereka tidak mau mengalokasikan anggaran untuk mengeluarkan gaji guru-guru itu dengan alasan telah mengikuti aturan. Bahwa PPPK Paruh Waktu digaji sebesar gaji saat masih honor.
Sementara peraturan dalam juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) upah/gaji guru honorer hanya bisa dibayarkan jika belum lulus sertifikasi. Sedangkan hampir seluruh guru telah lulus sertifikasi. Berarti guru honorer yang telah menjadi PPPK Paruh Waktu sekarang sudah tidak bisa lagi digaji dari dana BOSP. Sehingga penghasilan mereka hanya bergantung dari sertifikasi saja.
Dengan segala rasa kecewa Guru-guru tersebut pun membandingkan dengan daerah tetangga. Sebab kebijakan Pemerintah Daerah mereka masih memberikan gaji kepada guru PPPK Paruh Waktu. Itu membuat kecemburuan sosial terjadi. Bagi mereka ada rasa penghargaan di dalamnya meskipun digaji kecil. Seyogyanya guru bertugas mengajar dan mengikuti aturan kepegawaian juga mendapatkan gaji. Namun realitanya penghasilan mereka hanya dari tunjangan sertifikasi saja.
Rasa kecewa tak bisa hilang dari raut wajah mereka, tapi tak ada satu pun dari mereka yang bisa berbuat apa-apa. Apalah daya, karena takut juga akan dipecat maka mereka terima saja kenyataan itu. Tak bisa menuntut karena pejabat terkait membuat pernyataan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu di instansi lainnya selain dari guru, tidak memiliki tunjangan sertifikasi.
Para guru merasa bahwa pengabdian mereka tidak dihargai secara adil. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi bangsa. Mereka juga mengikuti peraturan yang sama dengan PNS. Namun kesejahteraan mereka justru tertinggal dibandingkan dengan pegawai di instansi lain. Perasaan ini semakin kuat ketika mereka melihat perbedaan perlakuan yang begitu nyata. Tenaga PPPK paruh Waktu di Instansi lain menerima gaji di atas 2 juta. Sedangkan untuk guru hanya 2 jutaan dari tunjangan sertifikasi.
Di tengah rasa kekecewaan itu, hampir semua guru memilih untuk diam. Bukan karena mereka tidak ingin bersuara, melainkan karena mereka berada dalam posisi yang rentan. Status sebagai PPPK Paruh Waktu membuat mereka tetap terikat pada kontrak kerja yang dapat diperpanjang atau dihentikan sewaktu-waktu. Ketakutan akan kehilangan pekerjaan membuat mereka enggan untuk menuntut lebih jauh. Mereka kembali berada dalam situasi yang serupa dengan masa menjadi honorer: bekerja dengan penuh pengabdian, namun soal gaji tidak ada kepastian.
Lalu, mengapa masih ada yang mau menjadi guru PPPK Paruh Waktu?
Jawabannya sederhana namun penuh makna, “harapan”. Bagi banyak guru, status PPPK Paruh Waktu tetap dianggap sebagai langkah maju, meskipun kecil. Mereka melihatnya sebagai pintu menuju peluang yang lebih baik di masa depan. Ada harapan bahwa suatu saat nanti mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS. Selain itu, menjadi bagian dari ASN memberikan kebanggaan tersendiri. Di tengah keterbatasan yang ada, mereka tetap merasa diakui oleh negara. Pengakuan ini bagi sebagian orang, memiliki nilai yang tidak dapat diukur dengan materi.
Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas yang ada. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan muncul pertanyaan yang lebih besar, bagaimana kualitas pendidikan dapat ditingkatkan jika kesejahteraan guru masih menjadi persoalan? Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka bukan hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai, dan membimbing generasi muda. Tanpa dukungan yang memadai, sulit bagi mereka untuk menjalankan tugas tersebut secara optimal.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi solusi, bukan sekadar kompromi. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali sistem penggajian dan memastikan bahwa setiap guru mendapatkan hak yang layak. Kesejahteraan guru bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang masa depan bangsa.
Jika engkau guru PPPK Paruh Waktu, perjalananmu masih panjang. Perjuanganmu belum selesai dan pengabdianmu masih terus dibutuhkan. Engkau telah melewati masa honorer dengan segala keterbatasannya. Kini engkau memasuki babak baru sebagai PPPK Paruh Waktu. Meskipun belum sempurna, tapi langkah ini tetap memiliki arti. Dan suatu hari nanti, semoga keadilan benar-benar hadir. Bukan hanya dalam kata, tetapi dalam nyata.
Kreator : Syahril Fuadi Nasution (Fuady Hoja)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak lahir begitu saja. Di balik perumusan lima sila yang menjadi pondasi bangsa ini, ada pemikiran mendalam dari para tokoh pendiri bangsa, salah satunya adalah Soekarno. Pemikiran Soekarno dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Lalu, apa saja pemikiran Soekarno tentang dasar negara […]
Dalam dunia pendidikan modern, pendekatan sosial emosional semakin banyak dibahas. Salah satu model yang mendapatkan perhatian khusus adalah **EMC2 sosial emosional**. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Definisi EMC2 sosial emosional? Mengapa pendekatan ini penting dalam pembelajaran? Mari kita bahas lebih lanjut untuk memahami bagaimana EMC2 berperan dalam perkembangan siswa secara keseluruhan. Definisi EMC2 Sosial […]
Part 15: Warung Kopi Klotok Sesampainya di tempat tujuan, Rama mencari tempat ternyaman untuk parkir. Bude langsung mengajak Rani dan Rama segera masuk ke warung Kopi Klotok. Rama sudah reservasi tempat terlebih dahulu karena tempat ini selalu banyak pengunjung dan saling berebut tempat yang ternyaman dan posisi view yang pas bagi pengunjung. Bude langsung memesan […]
Part 16 : Alun – Alun Kidul Keesokan paginya seperti biasa Bude sudah bangun dan melaksanakan ibadah sholat subuh. Begitupun dengan Rani yang juga melaksanakan sholat subuh. Rani langsung ke dapur setelah menunaikan ibadah sholat subuh. Tidak lama disusul oleh Bude dan langsung mengambil bahan masakan serta mengiris bahan untuk memasak. Rani dan Bude sangat […]
Rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo memiliki peran sangat penting dalam pembentukan dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Mr. Soepomo menjelaskan gagasan ini dengan jelas, menekankan pentingnya persatuan dan keadilan sosial. Dengan demikian, fokusnya pada teori negara integralistik membantu menyatukan pemerintah dan rakyat dalam satu kesatuan. Lebih lanjut, gagasan ini tidak hanya membentuk […]
Buy Pin Up Calendar E-book On-line At Low Prices In India After the installation is complete, you’ll have the flexibility […]
Karya Nurlaili Alumni KMO Alineaku Hampir 10 bulan, Pandemi Covid -19 telah melanda dunia dengan cepat dan secara tiba-tiba. Hal […]
Karya Lailatul Muniroh, S.Pd Alumni KMO Alineaku Rania akhirnya menikah juga kamu,,, begitu kata teman2nya menggoda, Yaa,,,Rania bukan anak.yang cantik […]
Karya Marsella. Mangangantung Alumni KMO Alineaku Banyak anak perempuan mengatakan bahwa sosok pria yang menjadi cinta pertama mereka adalah Ayah. […]
Karya Any Mewa Alumni KMO Alineaku Bukankah sepasang sejoli memutuskan bersatu dalam ikatan pernikahan demi menciptakan damai bersama? Tetapi bagaimana […]
Comment Closed: Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW)
Sorry, comment are closed for this post.